KARAWANG-Proyek pengurugan tanah Jalan Interchange Karawang Barat Desa Purwadana Kecamatan Telukjambe Timur diduga belum kantongi izin UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
Indikasi kuat belum kantongi izin UKL/UPL ketika redaksi delik.co.id, menelusuri langsung ke lokasi dan bertemu dengan seorang pekerja yang mengaku bernama Ahmad.
Ahmad mengaku tidak mengetahui pengarugan tanah diperuntukan untuk bangunan apa termasuk kelengkapan izin pengarugan tanah dari Dinas LH Karawang pun ia mengaku tidak tahu.
“Pelaksananya saya enggak tahu dan mau dibangun untuk apa pun saya enggak tahu,” kata Ahmad, Minggu (7/9/2025).
Namun Ahmad menyebutkan bahwa tanah untuk pengarugan membeli dari Lurah WK (diduga Sukarya WK, Kades Wanasari), namun Ahmad tidak mengetahui nama perusahaan yang menjual tanah tersebut untuk pengarugan.
“Saya enggak tahu nama perusahaan Lurah WK,” ucapnya.
Redaksi delik.co.id kemudian berusaha mengkonfirmasi ke Lurah WK, namun hingga berita ini terbit Lurah WK belum merespon.
Terpisah, redaksi delik.co.id, kemudian berupaya meminta keterangan kepada Kepala Dinas LH Kabupaten Karawang Iwan Ridwan terkait aktivitas pengarugan yang diduga belum kantongi izin.
“Oke siap, nanti Bidang Wasdal ke lokasi,” singkatnya.
Untuk diketahui, pengurugan tanah (landfilling) merupakan aktivitas mengubah kontur atau elevasi permukaan tanah dengan menimbun material seperti tanah, batu, atau limbah konstruksi. Kegiatan ini sering dilakukan untuk keperluan pembangunan infrastruktur, properti, atau pertanian. Namun, izin pengurugan tanah di Indonesia diatur secara ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan, banjir, atau konflik sosial. (red).





