KARAWANG– Seorang oknum camat berinisial CT tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik tipu gelap yang merugikan puluhan warga.
Sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah untuk segera menonaktifkan pejabat tersebut demi menjaga proses pemerintahan tetap bersih serta menghindari konflik kepentingan selama penyelidikan berlangsung ketika nanti APH turun tangan.
Dugaan kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian setelah adanya transaksi yang dianggap tidak sesuai kesepakatan. Warga tersebut kemudian mengadu ke Bupati Karawang, lalu Bupati meminta kepada BKPSDM memanggail CT untuk dimintai keterangan.
Dilansir dari opinipuls.com, Senin (17/11/2025), hasil pemeriksaan BKPSDM CT mengakui perbuatan atas nama pribadinya. Dari 32 warga yang menjadi korban, CT mengaku sudah menyicil pengembalian uang kepada warga dengan sisa pengembalian Rp2 miliar.
CT lalu menandatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang warga hinggga akhir tahun 2025. Apabila pesoalannya tak kunjung selesai, CT mengaku siap dicopot dari jabatannya sebagai Camat Pangkalan.
“Ya, yang bersangkutan sudah menandatangani surat perpanjian hari ini. Jika sampai akhir tahun 2025 belum selesai juga, maka yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya sebagai camat,” terang Sekretaris BKPSDM Gery, Senin (17/11/2025).
Lemahnya penindakan BKPSDM terhadap CT dikritisi tajam oleh Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian. Menurutnya, seharusnya oknum camat itu dinonaktifkan terlebih dahulu.
“Harusnya BKPSDM harus tegas, dia harus dinonaktifkan dahulu karena sudah ada korban, dan korban pun seharusnya melapor ke APH atas kejadian ini. Jangan cuma minta dikembalikan uangnya, ya enggak begitu, tapi silakan lah prosesnya mau seperti apapun,” ucap Askun, sapaan akrabnya kepada delik.co.id, Selasa (18/11/2025) siang.
Askun pesimis jika BKPSDM justru memberikan kesempatan CT untuk melunasi uang korban dengan tempo akhir tahun 2025 akan menjadi preseden buruk kedepan dan tidak akan ada efek jera bagi yang lainnya untuk tidak lakukan hal serupa.
Askun meminta kepada APH juga untuk memeriksa CT karena dengan viralnya pemberitaan kasus CT itu sudah menjadi Laporan Informasi (LI) bagi APH untuk menindaklanjuti.
“Pihak kepolisian bisa untuk memanggil, memeriksa atau meminta klarifikasi atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan uang dilakukan oknum CT,” tegasnya.
Askun mengaku hanya bisa senyum kecut ketika melihat para APH membiarkan viralnya kasus itu.
“Mentang-mentang dia seorang pejabat atau camat, ya setidaknya ada action lah. Jangan beralasan banyak kasus lainnya, lah kalau begitu kenapa mereka mau jadi polisi atau jadi penyidik. Harus menerima (tugas) apapun bentuk dan judulnya ketika ada kasus viral seperti ini,” ujarnya.
Askun berharap kepada Polres Karawang untuk bisa memeriksa yang bersangkutan karena sebenarnya masalah itu sudah lama terjadi sebelum CT jadi camat.
“Banyak yang bertanya ke saya, apakah si camat ini bisa lepas dari hukum ketika uang korban dikembalikan, yaitu semua kewenangan kepolisian setelah lakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Terpisah, redaksi delik.co.id, berupaya meminta keterangan kepada CT atas dugaan kasus yang menimpanya, namun hingga berita ini terbit CT masih bungkam. (red).





