KARAWANG-Ketua Umum Nasional Human Resource Institute (NHRI), Arif Dianto, S.H., menyampaikan pandangannya menyikapi memasuki Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026 serta pelaksanaan Masa Reses II bagi seluruh anggota DPRD Karawang.
Ia menegaskan bahwa agenda tersebut harus dijalankan secara efektif dan substantif, bukan sekadar kegiatan seremonial atau kumpul-kumpul dengan konstituen.
“Masa Reses II jangan dimaknai sekadar agenda kumpul-kumpul dengan konstituen. Ini adalah ruang kerja politik yang harus produktif, terukur, dan berorientasi pada percepatan pencapaian target pembangunan daerah,” tegas Arif dalam keterangannya usai pertemuan dengan klien di Mapolres Karawang, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, masa reses merupakan instrumen konstitusional yang sangat strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan memastikan kesinambungan antara kebutuhan riil masyarakat dengan perencanaan kebijakan daerah.
“Setiap agenda reses harus menghasilkan data, aspirasi, dan rekomendasi kebijakan yang konkret serta dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan program dan anggaran daerah,” ujar mantan aktivis ‘98 ini.
Lebih lanjut, Arif menyoroti posisi Kabupaten Karawang sebagai salah satu kawasan industri strategis nasional yang memiliki tantangan kompleks di bidang ketenagakerjaan dan pembangunan industri.
“Karawang adalah barometer industri manufaktur nasional. Persoalan tenaga kerja, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kompetensi SDM, hubungan industrial, hingga kepastian iklim usaha harus menjadi agenda utama juga dalam Masa Reses II DPRD,” kata Arif yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Pengembangan SDM dan Vokasi KADIN Karawang ini.
Ia menekankan bahwa aspirasi masyarakat dan pelaku industri yang dihimpun selama masa reses harus dikonversi menjadi kebijakan daerah yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
“DPRD memiliki peran strategis untuk menjembatani kepentingan dunia usaha dan pekerja. Reses harus melahirkan rekomendasi kebijakan yang mendorong investasi tetap tumbuh, namun tidak mengorbankan keadilan ketenagakerjaan,” tambahnya.
NHRI juga mendorong agar DPRD Karawang mengawal pembangunan kawasan industri yang selaras dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal.
“Pembangunan industri harus diiringi kebijakan peningkatan kompetensi tenaga kerja Karawang, agar masyarakat lokal menjadi pelaku utama pembangunan, bukan hanya penonton di daerahnya sendiri,” tegas Arif.
Ia berharap Masa Sidang Kedua DPRD Karawang Tahun Sidang 2025/2026 dapat menjadi momentum penguatan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
“Efektivitas masa sidang dan reses akan tercermin dari seberapa cepat target pembangunan daerah tercapai dan seberapa besar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (red).





