KARAWANG-Tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Karawang terpaksa ditutup sementara oleh pihak berwenang setelah diduga melanggar sejumlah ketentuan operasional. Penutupan ini dilakukan menyusul temuan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan standar pengelolaan dapur dan distribusi makanan.
Satgas MBG wilayah Karawang, Ridwan Salam, menjelaskan penghentian sementara dilakukan menyusul laporan yang masuk ke Badan Gizi Nasional (BGN) serta hasil pemantauan di lapangan.
Menurut Ridwan, setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan BGN akan segera ditindaklanjuti tanpa menunggu waktu lama.
“Jika ada aduan yang masuk ke BGN melalui call center, biasanya langsung ditindaklanjuti. Minggu ini ada tiga dapur SPPG di Karawang yang operasionalnya disetop sementara,” ujarnya, Kamis (5/3).
Ia mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG terus dilakukan oleh Satgas bersama sejumlah instansi terkait. Pemantauan tersebut meliputi berbagai aspek teknis, mulai dari sanitasi dapur, kandungan gizi makanan, hingga pengelolaan limbah.
Pengawasan juga melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup yang berperan memastikan standar kesehatan serta kelayakan lingkungan dalam proses pengolahan makanan.
Ridwan mengakui masih terdapat beberapa catatan dalam pelaksanaan layanan di sejumlah dapur SPPG. Karena itu, pihaknya mendorong pengelola dapur untuk meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dalam program pemenuhan gizi tersebut.
“Karena ini satuan pelayanan pemenuhan gizi, tentu harus benar-benar memastikan kualitas makanan yang disajikan,” katanya.
Dalam waktu dekat, Satgas MBG juga berencana mengumpulkan seluruh pengelola dapur SPPG di Karawang untuk melakukan evaluasi bersama sekaligus memperkuat komitmen terhadap standar operasional yang telah disepakati sejak awal.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah kejelasan waktu pengolahan hingga penyajian makanan agar kualitasnya tetap terjaga saat diterima oleh masyarakat.
“Waktu masak dan waktu makanan disajikan harus jelas. Ada batas waktu makanan masih layak dikonsumsi agar tidak basi,” tutup Ridwan. (red).
Sumber : Halo Karawang





