KARAWANG-Polemik yang melibatkan Kepala Desa Sumurkondang kembali memanas. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, kini kepala desa tersebut kembali dilaporkan oleh LBH LSM Laskar NKRI ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Kabupaten Karawang.
“Saya selaku Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI hari ini secara resmi sudah membuat pengaduan ke Bupati dan DMPD terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa Sumurkondang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,” kata Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. Gary Gagarin Akbar, Kamis (30/4/2026).
Gary menjelaskan, hal yang sangat “ngawur” dan memyesatkan adalah adanya surat dari Pemerintahan Desa Sumurkondang kepada PT Multi Indo Mandiri (PT MIM) yang mempermasalahkan penggantian vendor pengelola limbah.
Hal yang ditekankan dalam surat itu adalah yang boleh kerja sama dengan PT MIM hanya perusahaan yang punya rekomendasi dari desa/kepala desa.
“Sekarang pertanyaan saya, namanya saja rekomendasi, artinya bukan suatu kewajiban. Tidak ada dasar hukum yang mengatur kalau mau usaha harus punya rekom desa,” ujar Gary.
Kemudian, pihaknya juga menyoroti dugaan “pemaksaan” dari pemerintahan desa Sumur Kondang yang melayakan surat kepada PT MIM terkait pengajuan sewa jalan desa sebesar Rp200 juta.
“Kalau itu jalan umum ya enggak boleh disewakan. Itu untuk kepentingan publik. Kalau memang desa punya bukti kepemilikan atas jalan, coba ditunjukkan kalau mereka berani,” tegasnya.
Menurutnya, kepala desa yang meminta pembayaran atau pungutan liar (pungli) terhadap akses jalan desa secara hukum dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pungutan tidak sah atau masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Jalan desa merupakan jalan umum yang peruntukannya tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan biaya, terutama jika jalan tersebut dibangun menggunakan dana desa.
Masih kata Gary, Kepala Desa Sumurkondang berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada juga dapat dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Gary juga menduga oknum kepala desa dan jajaran juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 17 yang mengatur tentang Larangan Penyalahgunaan Kewenangan
“Di dalam UU tersebut sudah jelas bahwa sanksinya adalah yang paling berat adalah pemberhentian dari jabatan. Saya minta agar oknum kepala desa tersebut segera diberhentikan karena sudah meresahkan masyarakat dan para investor atau perusahaan yang ada di wilayah tersebut dan hal itu bisa sangat mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Karawang,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan dari Kepala Desa Sumurkondang terkait pelaporan yang ditujukan kepada dirinya oleh LBH LSM Laskar NKRI ke DPMD dan Bupati Karawang. (red).





