Kopi Pojok NHRI : Memahami Risiko Hukum Korporasi di Era KUHP Baru

KARAWANG– Perubahan lanskap hukum pidana nasional melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru membawa konsekuensi besar bagi dunia usaha.

Menjawab tantangan tersebut, Nasional Human Resources Institute (NHRI) menghadirkan diskusi Kopi Pojok NHRI bertajuk “Memahami Risiko Hukum Korporasi di Era KUHP Baru” sebagai ruang dialog strategis antara praktisi hukum, pelaku usaha, dan akademisi.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut direncanakan digelar pada Sabtu (30/5/2026) di Hotel Delonix dengan menghadirkan dua narasumber kompeten dalam bidangnya yakni Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H., dan Dr.Endang Mahpudin, M.M., BKP.

Kendati para peserta akan mendapatkan sejumlah benefit dengan hadiri acara tersebut, mereka bisa mengikuti acara itu secara gratis. Namun kuota peserta terbatas dan pendaftaran akan ditutup pada Selasa (26/5/2026) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Ketua Umum NHRI, Arif Dianto, mengatakan, diskusi Kopi Pojok NHRI menjadi ruang silaturahmi, ruang berbagi pengalaman, sekaligus ruang diskusi intelektual untuk mengupas isu-isu kekinian yang sedang berkembang di dunia korporasi dan ketenagakerjaan dengan narasumber pakar di bidangnya dan hukum perpajakan.

“Tema yang akan kita bahas sangat penting dan relevan, yaitu mengenai masuknya regulasi pidana ke dalam dunia korporasi, di mana korporasi kini dipandang sebagai subjek tindak pidana dalam perspektif KUHP baru,” kata Arif, Minggu (24/5/2026) sore.

Menurut Arif, perubahan paradigma hukum ini tentu menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha dan praktisi SDM. Karena saat ini perusahaan tidak lagi hanya bertanggung jawab secara administratif dan perdata, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang terjadi dalam aktivitas korporasinya.

Oleh sebab itu, lanjut Wakil Ketua KADIN Karawang ini, praktisi HRD harus mulai memperluas wawasan dan pemahamannya terhadap aspek hukum pidana korporasi.

HRD tidak cukup hanya memahami hubungan industrial, rekrutmen, maupun pengembangan SDM, tetapi juga harus mampu menjadi bagian dari sistem kepatuhan perusahaan, membangun budaya kerja yang sehat, serta melakukan mitigasi risiko hukum di lingkungan kerja.

“Kita semua tentu berharap agar perusahaan dapat berjalan secara profesional, produktif, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Di sinilah pentingnya sinergi antara manajemen, pekerja, dan seluruh stakeholder perusahaan,” ungkapnya.

Melalui forum sederhana seperti Kopi Pojok NHRI ini, ia optimis lahir diskusi-diskusi yang mencerahkan, memperkuat literasi hukum praktisi HRD, dan menjadi bekal penting menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin dinamis.

Arif selaku Ketum NHRI menyampaikan ucapan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Lippo Group selaku sponsorship yang telah memfasilitasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini dengan sangat baik sehingga acara dapat berjalan lancar dan penuh kebersamaan.

Ia berharap, kolaborasi yang baik ini semoga dapat terus terjalin dalam mendukung peningkatan kualitas SDM, penguatan hubungan industrial, serta terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif di Indonesia, khususnya di Karawang.

“Selamat mengikuti diskusi Kopi Pojok NHRI. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama membangun praktisi HRD yang profesional, adaptif, dan sadar hukum,” tutupnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *