KARAWANG-Praktik penggunaan jasa “joki” dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disebut bukan lagi hal baru di lapangan. Modus ini diduga melibatkan manipulasi data penghasilan, rekayasa dokumen pekerjaan, hingga penggunaan identitas tertentu agar pengajuan kredit dapat lolos verifikasi perbankan.
Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, mengatakan, praktik tersebut disinyalir telah menjadi “rahasia umum” yang sulit diberantas karena melibatkan jaringan cukup rapi, mulai dari oknum perantara, agen properti, hingga pihak yang diduga memiliki akses terhadap proses administrasi kredit.
“Fenomena joki KPR ini merusak sistem pembiayaan dan meningkatkan risiko kredit macet. Jika dibiarkan, dampaknya bisa mengganggu kepercayaan terhadap sektor pembiayaan perumahan,” ujar Imron kepada delik.co.id, Senin (25/5/2026) siang.

Ia menjelaskan, modus yang kerap ditemukan antara lain pemalsuan slip gaji, mutasi rekening yang direkayasa, hingga pencarian “nasabah titipan” untuk memenuhi syarat administrasi bank. Dalam beberapa kasus, calon debitur disebut membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu agar KPR melalui praktik joki dipermudah.
Imron mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan membongkar praktik tersebut secara menyeluruh. Mereka meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal.
“APH harus berani mengusut jaringan ini sampai ke akar. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat praktik curang yang terus berlangsung. Terbongkarnya dugaan KPR fiktif yang dilakukan PT BAS yang modus operandinya ternyata juga pakai praktik joki sebagai momentum bagi APH untuk bongkar semua praktik joki yang diduga dilakukan sejumlah developer dan libatkan pihak lainnya,” tutup Imron. (red).





