KARAWANG-Pengelolaan usaha budidaya ikan lele yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertaharum Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok, menjadi sorotan masyarakat.
Program yang bersumber dari penyertaan modal BUMDes melalui alokasi 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut dipertanyakan terkait perkembangan usaha serta hasil yang telah dicapai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyertaan modal BUMDes Kertaharum Desa Kertasari pada Tahun 2025 mencapai Rp268.390.000. Anggaran tersebut diketahui dialokasikan untuk dua kegiatan usaha ketahanan pangan, yakni penyewaan lahan sawah pada tahap pertama dan budidaya ikan lele pada tahap kedua.
Namun hingga kini, masyarakat mempertanyakan besaran modal yang dialokasikan khusus untuk usaha budidaya ikan lele, termasuk perkembangan usaha, jumlah produksi, hingga hasil panen yang telah diperoleh sejak program tersebut dijalankan.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (16/6/2026), Lili Nisan yang disebut sebagai pengelola budidaya ikan lele membenarkan bahwa dirinya mendapat mandat dari Ketua BUMDes Kertaharum untuk menjalankan usaha tersebut.
“Ya, saya sebagai pengelola ikan lele yang diberikan mandat oleh Ketua BUMDes Kertaharum Desa Kertasari,” ujar Lili melalui pesan suara WhatsApp.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran penyertaan modal yang diterima untuk usaha budidaya ikan lele, termasuk perkembangan usaha dan hasil yang telah dicapai, Lili tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan yang disampaikan belum mendapat jawaban.
Minimnya informasi terkait penggunaan anggaran dan perkembangan usaha tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebagai badan usaha yang memperoleh dukungan dana publik, pengelolaan BUMDes diharapkan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat diketahui serta dirasakan oleh masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur BUMDes Kertaharum maupun Pemerintah Desa Kertasari belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan penyertaan modal usaha budidaya ikan lele maupun capaian usaha yang telah dihasilkan.
Masyarakat berharap pihak BUMDes dan pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengelolaan anggaran, perkembangan usaha, serta hasil yang diperoleh guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik. (man/red).





