Kritisi 10 Ribu Lulusan SD Terancam Putus Sekolah Formal, KPA Jabar : Bukti Kegagalan Disdikbud Karawang Lakukan Mitigasi dan Perencanaan

Komisioner KPA Provinsi Jawa Barat Wawan Wartawan, S.H., M.H.

​BANDUNG-Komisi Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Barat mengkritik keras kondisi sekitar 10 ribu lulusan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karawang yang disebut-sebut terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP (pendidikan formal) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIsdikbud) Karawang yang langsung mengalihkan 10 ribu anak ini ke jalur non-formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Kejar Paket B justru dipandang sebagai solusi instan yang kurang adil bagi anak.

Bacaan Lainnya

​“PKBM dan Paket B seharusnya menjadi jaring pengaman terakhir untuk anak putus sekolah atau pekerja anak, bukan kompensasi atas ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan formal. Anak-anak berhak mendapatkan lingkungan sosial sekolah formal yang mendukung tumbuh kembang psikologis mereka pada usia remaja,” kata Komisioner KPA Provinsi Jabar, Wawan Wartawan, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi delik.co.id, Jumat (26/6/2026) pagi.

Wawan Wartawan menegaskan, dalam konstitusi NKRI, khususnya Pasal 31 UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Ketika ada 10 ribu anak yang kehilangan haknya untuk mengakses sekolah menengah, ini bukan sekadar masalah teknis administratif atau keterbatasan anggaran, melainkan sebuah alarm keras atas pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan layak,” tegasnya.

Analisis Masalah : Gagalnya Mitigasi dan Perencanaan

Wawan Wartawan, menyoroti beberapa akar masalah utama mengapa disparitas ini terus melebar setiap tahun:

​1. Kegagalan Mitigasi dan Data Demografi (Blank Spot Area)

​Masalah ini tidak terjadi dalam semalam. Anak-anak yang lulus SD tahun 2026 ini adalah mereka yang masuk SD enam tahun lalu. Dinas Pendidikan seharusnya sudah memiliki data cohort (kelompok data) yang presisi mengenai jumlah siswa SD kelas 6 yang akan lulus setiap tahunnya.

Lonjakan kelulusan sebanyak 39.420 siswa yang hanya dihadapkan pada daya tampung 29.600 kursi menunjukkan adanya kegagalan mitigasi jangka panjang dan absennya pemetaan wilayah padat penduduk (blank spot sekolah).

​2. Kebijakan “Dua Sekolah Baru per Tahun” yang Kehilangan Konteks

​Strategi Pemerintah Kabupaten Karawang membangun dua unit sekolah baru (USB) per tahun terbukti tidak efektif karena tidak berbasis pada kecepatan pertumbuhan penduduk. Karawang adalah daerah industri raksasa dengan arus urbanisasi yang sangat tinggi. Pertumbuhan jumlah anak usia sekolah bergerak secara eksponensial, sementara pembangunan ruang kelas baru bergerak secara linier (lambat).

​3. Ketimpangan Daya Dukung Sekolah Swasta

​Angka daya tampung 29.600 kursi tersebut sudah menggabungkan kapasitas SMP Negeri dan Swasta. Artinya, sektor swasta di Karawang pun sudah tidak mampu lagi menyerap sisa siswa. Ini mengindikasikan kurangnya insentif, pembinaan, atau pelibatan sekolah swasta oleh pemerintah daerah untuk bersama-sama memperluas akses pendidikan.

Solusi Konkret Jangka Pendek dan Jangka Panjang

​Untuk memastikan tidak ada satu pun anak di Karawang yang kehilangan hak pendidikan formalnya pada tahun ajaran ini, Komnas PA Jawa Barat mendesak Pemkab Karawang melakukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary measures):

​A. Solusi Jangka Pendek (Darurat untuk Tahun Ajaran 2026/2027)

-Penerapan Double Shift (Sekolah Siang/Sore):

Sebelum melempar anak ke Paket B, optimalkan fasilitas SMP Negeri yang ada dengan membuka kelas siang atau sore secara sementara. Langkah ini jauh lebih ramah psikologis bagi anak usia 12-13 tahun ketimbang langsung masuk ke sistem PKBM mandiri.

-Subsidi Penuh untuk Masuk Swasta:

Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran darurat untuk membiayai anak-anak miskin yang tidak lolos negeri agar bisa masuk ke SMP Swasta secara gratis (melalui skema bantuan operasional daerah khusus).

– ​Alih Fungsi Sementara Fasilitas Publik:

Gunakan gedung-gedung milik pemda, aula desa, atau ruang kelas SD yang memiliki waktu belajar lebih pendek (jika ada yang memiliki kelas kosong) untuk dijadikan ruang kelas jauh (filial) di bawah naungan SMP Negeri terdekat.

​B. Solusi Jangka Panjang (Mitigasi dan Sistemik)

-​ Penyusunan  Masterplan Pendidikan Berbasis Data Geospasial:

Disdikbud Karawang harus melakukan mitigasi total dengan memetakan jumlah anak usia 0-12 tahun di setiap kecamatan. Pembangunan sekolah tidak boleh lagi dipatok “2 unit per tahun”, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan riil hasil proyeksi data kelulusan 5 tahun ke depan.

-Revisi Regulasi Fasilitas Umum (Fasum/Fasos) Industri:

Sebagai kota industri, Pemkab Karawang harus mewajibkan setiap pengembang kawasan industri atau perumahan besar untuk menghibahkan lahan dan membangun gedung sekolah sebagai bagian dari kewajiban fasum-fasos mereka, yang kemudian diserahkan ke negara.

-​ Revitalisasi dan Sinkronisasi PKBM Formal:

Jika PKBM terpaksa digunakan, standar kualitas pengajarannya harus ditingkatkan setara dengan sekolah formal, termasuk penyediaan fasilitas komputer, olahraga, dan interaksi sosial anak, bukan sekadar memberikan modul dan ujian semata.

“Anak-anak bukan angka statistik yang jika tidak muat di dalam tabel, bisa kita pindahkan begitu saja ke kolom lain (PKBM). Mereka adalah manusia yang masa depannya sedang dipertaruhkan. Komnas PA Jabar mendesak Bupati Karawang untuk segera menggelar rapat koordinasi darurat dan menetapkan status Karawang ‘Darurat Daya Tampung Sekolah’ agar anggaran belanja tidak terduga (BTT) bisa dicairkan demi menyelamatkan nasib 10 ribu anak ini,” tutup Wawan. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *