KARAWANG-Persoalan pembayaran pekerjaan fisik desa yang belum diselesaikan Kepala Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, memasuki babak baru.
Kuasa hukum seorang pengusaha berinisial SA, Sepri Antoni, S.H., M.H., mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Karawang. Dalam surat tersebut, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil tindakan terhadap Kepala Desa Parakan, Adih Hidayat.
“Kami telah mengirimkan surat laporan aduan mengenai persoalan yang menimpa klien kami, atas ketidak cakapan oknum pemerintah desa Parakan dalam menyelesaikan kewajibannya yang telah berbulan kami tunggu, yang jelas disini masyarakat desa Parakan Kecamatan Tirtamuliya telah menikmati hasil pembangunan yang telah klien kami kerjakan” ungkap Sepri didampingi rekannya Wirja Wijaya, Kamis (13/8/2026).
Dalam surat laporan aduan tersebut, pihaknya turut melampirkan bukti-bukti yang dapat memberikan penjelasan.
“Mengingat yang saya ketahui pihak Kecamatan Tirtamuliya telah bersurat kepada kepala DPMD Karawang mengenai tindakan oknum perangkat desa Parakan tersebut, kemudian terkonfirmasi juga dpmd Karawang telah bersurat juga ke pak bupati, saya yakin pak bupati Karawang dapat bertindak tegas dan solutif atas persoalan ini” tegasnya.
Sepri menegaskan, jika tak kunjung ada penyelesaian atas persoalan yang menimpa kliennya, yang terus berulang kali pihaknya mintakan upaya solusi dari pihak Kecamatan Tirtamuliya dan pihak DPMD Karawang, maka tidak menutup kemungkinan pekerjaan yang kliennya kerjakan akan kami pasang plang serta penutupan akses atas proyek yang sudah direalisasikan.
“Tapi kami meyakini pihak Pemkab Karawang dalam hal ini bupati pasti mampu menuntaskan hal ini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Karawang Syaefullah membenarkan pihaknya telah menerima surat usulan pemberhentian sementara Kades Parakan sejak Juni 2026.
“Surat itu sudah kami terima dan kami telah bersurat juga ke Bupati Karawang dan hingga kini masih menunggu keputusan dari Bupati,” singkatnya.
Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kades Parakan Kecamatan Tirtamulya maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh kuasa hukum SA melalui pemberitaan.
Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak Kades Parakan belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. (red).





