Cari Sumber Ceceran Minyak Cemari Pesisir Karawang, Komisi III DPRD Karawang Bentuk Tim Independen

DPRD Karawang gelar RDP soal polemik ceceran minyak di pesisir Karawang.

KARAWANG-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat II Gedung DPRD Kabupaten Karawang.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Karawang tertanggal 28 Agustus 2026 dengan nomor 000.1.5/996/DPRD yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan terkait guna membahas dugaan pencemaran lingkungan berupa ceceran material minyak di wilayah pesisir Pantai Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Paparan dan Klarifikasi Pihak PHE ONWJ
General Manager Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ, Wirdan Arifin, menyampaikan rincian wilayah kerja serta kronologi penanganan atas laporan masyarakat.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa wilayah operasi PHE ONWJ terbentang dari Kepulauan Seribu hingga wilayah Indramayu, serta menyuplai kebutuhan energi nasional seperti kilang Plaju, Cilacap, Balikpapan, pasokan gas ke PLN Muara Karang dan Tanjung Priok, hingga distribusi LPG baru di Cilamaya.

Terkait insiden yang dikeluhkan, Wirdan memaparkan kronologi penanganan sebagai berikut,

24 Juli 2026 : Menerima informasi dan rekaman video media sosial mengenai dugaan gelembung gas sekitar 5 mil dari Muara Ciparage. Hasil
Pengecekan parameter operasi produksi di seluruh fasilitas menunjukkan tidak adanya anomali atau penurunan tekanan.

Tim patroli, kapal operasi, dan survei udara melalui drone tidak menemukan adanya anomali di titik laporan.

25 Juli 2026 : Mendapatkan informasi temuan ceceran minyak dari nelayan Ciparage, HNSI Karawang dan Forum KKMPT Karawang. Penyisiran lanjutan menggunakan kapal dan helikopter tidak mendeteksi gelembung gas maupun tumpahan minyak.

26 Juli 2026 : Ditemukan butiran hitam berbau oli di lokasi, yang kemudian sampelnya diambil bersama aparat desa.

25–26 Agustus 2026 : Menerima surat permohonan pembersihan limbah dari Pemerintah Desa Sedari dan Cemarajaya. Disepakati dalam pertemuan bersama Forkopimda Karawang bahwa PHE ONWJ mendukung penuh pembersihan pantai.

27–28 Agustus 2026 : Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang dilakukan untuk menentukan shelter sementara dan memulai aksi pembersihan fisik di Pantai Sedari serta Pantai Cemarajaya hingga selesai.

29–30 Agustus 2026 : Persiapan lapangan, pembuatan service agreement pengangkutan limbah B3 dengan DLH, serta pengangkutan material terkontaminasi oleh PT PPLI dengan total temuan terkumpul mencapai 948 karung atau sekitar 6.085,4 kilogram (6 ton).

31 Agustus 2026 : Hasil analisis uji fingerprint atau sidik jari minyak oleh Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel dari Cemarajaya dan Sedari dinyatakan non-identik dengan database crude oil milik PHE ONWJ.

Pernyataan pihak PHE ONWJ langsung disanggah oleh Sadeli selaku Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Ia menyatakan keraguan atas validitas survei lapangan PHE ONWJ yang dinilai tidak menjangkau titik koordinat yang tepat.

Sadeli menegaskan bahwa satu-satunya instalasi pipa bawah laut di wilayah tersebut adalah milik PHE ONWJ, menepis anggapan bahwa instalasi lain seperti milik PT Jawa Satu Power membuang limbah minyak karena instalasi tersebut hanya menyalurkan gas metana dan air pendingin, bukan minyak.

Selain itu lanjutnya, tumpahan minyak telah menempel di jaring nelayan, menghambat aktivitas tebar jaring, serta mencemari wilayah pesisir di tengah kondisi angin musim timur laut.

Oleh karenanya dikatakan Sadeli, nelayan menolak hasil uji laboratorium yang dilakukan secara sepihak oleh PHE ONWJ dan menuntut pengujian sampel pembanding yang diambil secara transparan dan melibatkan perwakilan nelayan yang menguasai titik koordinat.

“Pencemaran ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi dan rusaknya alat tangkap, tetapi juga memengaruhi kesehatan warga pesisir akibat bau menyengat, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dapat berlanjut ke ranah pidana,” tandasnya menutup pemaparan.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Asep Suryana, menyampaikan pandangan dan langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Berdasarkan instruksi Bupati Karawang, bahwa, prioritas awal pemerintah daerah adalah pembersihan tumpahan minyak di bibir pantai secara cepat tanpa memperdebatkan sumber awal, di mana wilayah Cilamaya dan Cemara saat ini dilaporkan telah bersih,” ujar Asep.

DLH Karawang menurutnya, telah mengarahkan agar penanganan limbah B3 menggunakan jasa PT PPLI yang memiliki perizinan dan kapabilitas memadai.

“Kami meminta agar PHE ONWJ tidak menguji sampel secara sepihak. Pemerintah daerah bersama masyarakat mendesak adanya minimal tiga sampel pembanding dari pihak berbeda guna memastikan akurasi hasil pengujian,” tutupnya.

Menengahi perdebatan antara pihak korporasi dan aliansi nelayan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Indra Setiawan, menyampaikan sejumlah keputusan penting untuk ditindaklanjuti.

“DPRD telah memprakarsai pembentukan tim investigasi independen yang dikepalai oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan unsur organisasi nelayan (seperti HSNI dan KNTI) serta akademisi atau ahli independen,”ujarnya.

Tim investigasi diinstruksikan untuk menelusuri kembali potensi sisa dampak dari kasus pencemaran serupa yang terjadi pada tahun 2019 guna mencegah masalah berulang, tambah politisi Partai Demokrat ini.

“Mengingat hasil uji laboratorium resmi dari instansi berwenang masih dalam proses, Komisi III memastikan proses investigasi akan terus mengawal penentuan sumber pencemaran secara objektif demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir Karawang,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *