KARAWANG-Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali memanas.
Tak puas dengan jawaban Camat Jayakerta terkait sejumlah persoalan dalam proses pemilihan anggota BPD, Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) bersama sejumlah masyarakat Desa Ciptamarga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Jayakerta.
Dalam aksinya, massa mempertanyakan transparansi dan prosedur pengisian anggota BPD yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang untuk meminta kejelasan. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” tegas Askur salah seorang peserta aksi, jum’at(4/9/2026)
Massa juga menyoroti sikap pemerintah kecamatan yang dinilai belum memberikan jawaban memuaskan atas sejumlah keberatan masyarakat terkait proses pengisian BPD Desa Ciptamarga.
Menurut mereka, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam pemerintahan desa, termasuk menjalankan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat.
“Kami mempertanyakan apakah seluruh tahapan sudah benar-benar sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil tanpa mengetahui bagaimana prosesnya dilakukan,” ujar peserta aksi lainnya.
FPJB bersama masyarakat juga meminta pihak Kecamatan Jayakerta tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengisian BPD Desa Ciptamarga.
Massa mendesak agar dokumen, tata tertib, mekanisme pemilihan, daftar pemilih, serta proses penetapan anggota BPD dapat dibuka dan diperiksa secara transparan.
“Kami meminta jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan proses yang transparan,” katanya.
Aksi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pengisian BPD Desa Ciptamarga belum menemukan titik terang. Masyarakat meminta pemerintah kecamatan dan instansi terkait memberikan kepastian hukum serta tidak mengabaikan keberatan warga.
FPJB bahkan meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, pemerintah daerah tidak ragu melakukan evaluasi terhadap proses pengisian anggota BPD tersebut.
“Kalau memang ditemukan cacat prosedur, kami minta jangan dipaksakan. Pemerintah harus berani mengevaluasi dan mengambil langkah sesuai aturan,” tegasnya.
Kini masyarakat masih menunggu komitmen konkret dari pihak Kecamatan Jayakerta dan pemerintah kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Persoalan ini pun berpotensi terus bergulir apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat Ciptamarga kini menunggu satu hal: apakah pemerintah akan benar-benar membuka proses tersebut kepada publik atau justru membiarkan polemik pengisian BPD terus berkembang. (sep/red).





