KARAWANG-Polemik kelengkapan perizinan PT Sinar Anugrah Mulia Tekstil di wilayah Kecamatan Karawang Barat kembali menjadi sorotan.
Camat Karawang Barat Agus Somantri mengambil langkah dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.
Langkah tersebut dilakukan setelah kelengkapan dokumen perizinan perusahaan tidak dapat ditunjukkan saat diminta. Kondisi ini mendorong perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan ketenagakerjaan.
“Tim kami pernah mendatangi PT Sinar untuk mengecek kelengkapan PT Sinar pada Senin (5/10/2026), mereka minta waktu untuk menunjukan dokumen kelengkapan izin sampai Kamis (8/10/2026), tapi setelah kami datangi lagi pada Kamis mereka masih belum bisa tunjukan kelengkapan izinnya,” kata Camat Agus, Kamis (8/10/2026) malam.
Pelaporan kepada DPMPTSP diharapkan menjadi pintu masuk untuk memeriksa status legalitas usaha PT Sinar, termasuk kesesuaian dokumen perizinan dengan kegiatan operasional perusahaan. Sementara itu, pelibatan Disnakertrans dinilai penting untuk memastikan aspek ketenagakerjaan turut diperiksa sesuai kewenangannya.
Uji Ketegasan Pemda Karawang
Tidak ditunjukkannya dokumen kelengkapan izin bukan serta-merta membuktikan bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin. Namun, kondisi tersebut patut menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh dan transparan.
DPMPTSP Karawang kini dituntut memberikan kejelasan mengenai status perizinan PT Sinar, termasuk memastikan apakah seluruh persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan telah dipenuhi.
Di sisi lain, Disnakertrans perlu memastikan apakah perusahaan telah memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangannya, termasuk kewajiban terhadap pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah Camat Karawang Barat tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayahnya. Jangan sampai persoalan administrasi perizinan berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut. (red).





