KARAWANG-Romadhoni, S.Sy., sebagai Wakil ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karawang Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan Insiden paparan gas kimia yang diberitakan berdampak terhadap 139 warga di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan hidup di kawasan industri.
HIPMI Kabupaten Karawang melalui Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan menaruh perhatian serius terhadap potensi dampak lanjutan, khususnya pengelolaan sisa bahan kimia dan limbah cair pascainsiden di lingkungan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2.
Dhoni menegaskan bahwa penanganan insiden tidak boleh hanya berorientasi pada penghilangan bau menyengat atau penghentian paparan gas. Pemeriksaan harus mencakup kemungkinan dampak terhadap air tanah, saluran drainase, irigasi, sungai, serta badan perairan di sekitar kawasan perusahaan.
“Kami mengingatkan dengan tegas, jangan sampai penanganan satu persoalan lingkungan justru melahirkan persoalan lingkungan yang lain. Sisa bahan kimia, air bekas penanganan darurat, dan limbah cair yang berpotensi tercemar harus dikelola sesuai ketentuan. Tidak boleh dibuang sembarangan ke sungai, irigasi, maupun saluran air masyarakat,” kata Dhoni, Jumat (30/10/2026).
UU PPLH Berikan Batasan yang Jelas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar hukum yang jelas.
– Pasal 67 : Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
-Pasal 68 : Pelaku usaha wajib memberikan informasi lingkungan secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, serta menaati baku mutu lingkungan.
-Pasal 69 : Mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta larangan membuang limbah dan B3 ke media lingkungan hidup.
-Pasal 87 : Mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.
-Pasal 88 : Mengatur tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Dengan dasar tersebut, HIPMI Karawang mendesak DLHK untuk tidak hanya memeriksa lokasi penyimpanan bahan kimia, tetapi juga melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas air di sekitar kawasan perusahaan.
KUHP Nasional dan Pertanggungjawaban Korporasi
Berlakunya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 mempertegas pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana melalui Pasal 45 dan ketentuan pertanggungjawaban korporasi berikutnya.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, aparat penegak hukum harus menguji penerapan ketentuan pidana khusus dalam UU PPLH, termasuk Pasal 98, 99, 100, 103, dan 104 sesuai karakter perbuatan, jenis limbah, izin, baku mutu, serta hasil pembuktian.
HIPMI juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar persoalan teknis di lapangan, tetapi mengevaluasi tanggung jawab pengawasan dan pengambilan keputusan di tingkat manajemen apabila terdapat dasar hukum untuk itu, imbuhnya.
Tujuh Tuntutan Hipmi Karawang
1. DLHK segera melakukan pengujian kualitas air pada saluran drainase, irigasi, sungai, dan badan perairan yang berpotensi terdampak.
2. Perusahaan wajib memastikan seluruh sisa bahan kimia dan air bekas penanganan darurat dikelola sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan audit instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem pembuangan, serta dokumen persetujuan teknis dan kelayakan operasional terkait.
4. Membuka hasil pengujian laboratorium kepada masyarakat secara transparan.
5. Menghentikan sementara kegiatan atau proses yang terbukti menimbulkan risiko pencemaran sampai dinyatakan aman oleh instansi berwenang.
6. Memastikan pemulihan lingkungan dan kompensasi terhadap warga yang terbukti mengalami kerugian.
7. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen lingkungan dan keselamatan perusahaan.
Lingkungan Hidup Bukan Warisan Untuk Dirusak
HIPMI Karawang menegaskan bahwa organisasi pengusaha harus menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan. Pengusaha tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi, ekspansi usaha, dan peningkatan produksi. Dunia usaha juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga lingkungan hidup.
“Kami ingin Karawang menjadi daerah industri yang maju, bukan daerah industri yang meninggalkan persoalan pencemaran bagi generasi berikutnya. Jangan sampai sungai, saluran irigasi, dan lingkungan permukiman menjadi korban dari lemahnya pengawasan industry,” tuturnya.
“Pesan kami jelas, limbah harus dikelola, lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus dihormati. Jangan jadikan alam sebagai tempat memindahkan risiko dan biaya produksi perusahaan,” tutupnya. (red).





