
KARAWANG-Oknum aparatur Desa Kertamulya Kecamatan Pedes, YS, diduga lakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-45o ribu.
Desa Kertamulya di tahun 2022 mendapatkan kuota PTSL sebanyak kurang lebih kisaran 1.100 bidang tanah, terdiri dari tanah darat dan tanah sawah.
Namun, belakangan masyarakat mengeluh karena adanya dugaan pungutan biaya yang cukup besar mencapai jutaan rupiah,
Hj. Arifah, mengatakan, saat ini dirinya sedang melakukan pelengkapan berkas. Di antaranya, KTP, KSK, bukti kepemilikan SPPT PBB, dan surat pernyataan.
Ia baru diinformasikan perangkat desa bernama TM bahwa pengurusan PTSL tersebut dikenai biaya Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah ).
Ia menuturkan, pada awalnya pihaknya memohon kepada seorang aparatur desa inisial YS agar di buatkan sertifikat satu bidang tanah sawah seluas 0,5 ha yang didaftarkan dalam program PTSL.
“Awalnya, kami dikenakan biaya sebesar Rp25 juta, lalu turun menjadi Rp15 juta,” ungkapnya kemarin.
“Dan itu sudah kami bayar tunai 15 juta, dengan dalih banyak yang harus diurus dengan terpaksa kami menurutinya walaupun biaya tersebut sangat mencekik,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kertamulya Anton, tidak menampik adanya pungutan untuk biaya PTSL mencapai Rp15 juta. Pungutan tersebut dilakukan seorang aparatur desanya, yakni YS.
Namun, apa yang dilakukan YS tidak pernah dikoordinasikan dan informasikan kepada Anton selaku kades.
“Kami juga sangat menyesalkan perbuatan staf kami. Pada dasarnya kami selaku kepala desa tidak pernah mengintruksikan seperti itu,” ujar Anton.
Redaksi delik.co.id, mencoba mencari tahu keberadaan YS untuk mengklarifikasi perihal tersebut. Namun hingga kini keberadaan YS belum diketahui. (man/red).






5