Disinyalir Pembangunan Kampus Horizon Serobot Sempadan Sungai

Bangunan Kampus Horizon diduga makan sempadan sungai.

KARAWANG-Polemik pembangunan Kampus Horizon University Indonesia makin mengular. Imbas ramainya kampus tersebut belum lengkapi izin lingkungan (UKL/UPL) dan PBG, pihak Yayasan lalu hentikan sementara pembangunan kampus tersebut.

Kini, mencuat persoalan baru yang membelit Kampus Horizon. Pembangunan gedung baru Kampus Horizon disinyalir menyerobot sempadan sungai saluran pembuang PUPR.

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut disampaikan tokoh pemuda warga Bubulak, Kelurahan Tanjungpura, Deden Sofyan.

“Kalau sesuai penglihatan saya pembangunan gedung itu memakan sempadan sungai saluran pembuang PUPR,” kata Deden kepada delik.co.id, Rabu (3/7/2024) siang.

Deden menjelaskan, dalam aturan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau ada pelarangan mendirikan bangunan di atas lahan sempadan sungai.

“Dalam aturan yang namanya sempadan itu lahan di sisi kiri dan kanan sungai, jaraknya sekitar 3 meter dilarang dirikan bangunan,” ujarnya.

Deden melanjutkan, fungsi sempadan itu untuk melindungi keberadaan sungai, juga untuk pemeliharaan sungai.

“Kalau di sempadan didirikan bangunan, lalu bagaimana ketika ada pemeliharaan semacam normalisasi alat berat bekonya sulit menjangkau karena kanan kirinya sudah ada bangunan,” ungkapnya.

Ketika disinggung bahwa Kampus Horizon mendirikan bangunan sesuai luas lahan yang tertera di sertifikat, Deden berujar akan menelusurinya ke kantor BPN Karawang.

“Saya akan telusuri kebenaran sertifikat itu ke BPN. Kalau ternyata benar di sertifikat memakan sempadan sungai, maka sertifikat itu harus diubah dan saya akan laporkan oknum pembuat sertifikat tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, redaksi delik.co.id telah bertemu dengan manajemen Kampus Horizin. Perwakilan pengelola Kampus Horizon, Dannia Ardin, mengatakan, dari awal pembelihan lahan itu sudah ada turap seperti di posisi saat ini.

“Turap awalnya dalam keadaan rusak dan longsor, lalu berdasarkan KRK dan sertifikat yang kami miliki, kami perbaiki turapnya. Jadi bukan ide dari kami sendiri ingin bangun turap,” kata Dannia.

Dannia meyakini pihaknya membangun sesuai aturan. Karena pihaknya membangun berdasarkan KRK dan sertifikat yang dipunya dan diukur ulang oleh BPN.

“Jadi kami merasa owh itu sudah sesuai aturan dan tidak menyalahi jalur hijau, pasti tidak bisa keluar sertifikat kalau itu masuk jalur hijau dan itu (jalur hijau) pasti tidak boleh didirikan bangunan,” tandasnya. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *