KARAWANG-Polemik temuan pengadaan 30 unit peralatan senilai Rp667,5 juta di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) tahun 2023 dan 2024 kian memanas. Seorang oknum bagian humas kampus tersebut secara terbuka meragukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dan bahkan menantang lembaga pemeriksa negara itu untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
BPK menemukan bahwa belanja modal peralatan laboratorium dan kantor tersebut diterima oleh pihak Unsika dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2024.
Padahal, surat pesanan resmi dan kontrak melalui e-purchasing baru diproses jauh setelah barang berada di lokasi.
Ironisnya, penerimaan barang tersebut dilakukan tanpa adanya surat perjanjian kerja tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas.
BPK menilai hal ini disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unsika kurang optimal dalam pengendalian kegiatan.
Dalam dokumen LHP, Rektor Unsika sebenarnya telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Rektor berdalih bahwa pengadaan tersebut dilakukan secara terburu-buru (repeat order) atas desakan Kepala Laboratorium untuk kebutuhan mendesak.
Namun ironisnya, sikap kooperatif Rektor kepada BPK RI, berbanding terbalik dengan pernyataan Nurhali, Humas Unsika.
Kepada wartawan ,Rabu (18/2/2026), bukannya menjelaskan, Nurhali justru mengeluarkan pernyataan yang meragukan kredibilitas BPK RI.
“Itu data dari mana? Ada buktinya apa enggak? karena akan kita telusuri ke BPK RI langsung. Karena menurut pengalaman, kalau ada temuan BPK itu biasanya bersurat ke sini,” ujar Nurhali.
Lebih jauh, Nurhali secara terbuka menyatakan bahwa pihak Unsika meragukan data temuan lembaga audit negara tersebut.
Ia bahkan menantang BPK untuk langsung melaporkan oknum yang terlibat ke ranah hukum daripada membicarakannya di ruang publik, sambil mengungkit kasus hukum mantan pejabat Unsika lainnya sebagai contoh.
“Kalau memang ini melanggar hukum, silakan itu mah personil, silakan BPK laporkan ke ranah hukum. Contohnya Pak Dedi (Fasilkom) kita persilahkan karena Unsika tidak bertanggungjawab. Kalau memang ada temuan, Jangan mempermasalahkannya di publik, biar aja hukum yang bicara. BPK buat dong surat somasi ke pengadilan, usut itu Unsika,” tambahnya.
“Pimpinan kami juga saat ini masih mencari pembenaran dulu terkait data BPK RI ini, benar atau tidaknya kalau memang benar- benar A1 ya udah tinggal laporkan,” imbuh Nurhali lagi.
Atas temuan ini, BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar menginstruksikan Rektor Unsika untuk memerintahkan PPK lebih optimal dalam pengendalian kegiatan dan melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan perundang-undangan. (red).
Sumber : Onediginews.com





