KARAWANG-Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat diminta untuk segera melakukan penggeledahan di dua organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Karawang yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, menyusul adanya dugaan pembangunan proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang terindikasi dikerjakan secara ilegal pada tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Pegiat Media Sosial Puga Hilal Bayhaqie kepada awak media usai membuat laporan resmi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Jalan R.E Martadinata No. 54 Kota Bandung, Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Puga, penggeledahan diharapkan harus segera dilakukan, karena khawatir pihak yang menjadi terlapor berpotensi menghilangkan barang bukti, sementara dugaan kerugian negara terbilang cukup besar.
“Terkait dugaan kasus tersebut, kami menghitung adanya dugaan kerugian negara atau APBD Kabupaten Karawang yang penggunaanya tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp7 miliar,” kata Puga Hilal Bayhaqie.
Puga menjelaskan, dari data yang telah diinventarisirnya, Ia mendapatkan informasi yang menyebutkan bila ada oknum pejabat tinggi di Karawang disinyalir telah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) yang saat itu dijabat oleh Asip Suhendar agar instansi tersebut memberikan bantuan Rutilahu yang jumlahnya mencapai 166 unit melalui pendataan yang diduga oleh tim sukses oknum pejabat tinggi tersebut.
“Dampaknya 166 unit Rutilahu tersebut tidak masuk pada calon penerima calon lokasi (CPCL) di Dinas PRKP, selain itu anggaran yang dicairkan melalui BPKAD yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar tersebut juga tidak mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Karawang,” jelasnya.
“Bagaimana mungkin bisa mendapat persetujuan dewan, datanya saja tidak masuk pada e-katalog, sementara program yang masuk pada e-katalog sebagian belum juga dibayarkan padahal sudah lewat tahun anggaran,” timpalnya.
Selanjutnya, selaku pelapor Puga berharap tim Kejati Jabar agar memeriksa mantan Kepala BPKAD dan mantan Dinas PRKP Asip Suhendar, untuk memastikan apakah benar proyek Rutilahu yang terindikasi ilegal hingga menyebabkan Rp7 miliar APBD Kabupaten Karawang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Disisi lain ada ratusan proyek rutilahu yang nilainya juga berkisar Rp6-7 miliar yang belum dibayarkan oleh Pemkab Karawang. Desas-desus yang terdengar para pemborong tidak berani untuk menyampaikan protes, meski mengalami kerugian karena khawatir mereka tidak mendapatkan proyek lagi dari Pemkab Karawang,” pungkasnya. (red).