Aktivitas Pematangan Lahan di Tanjungmekar Diduga Belum Lengkapi Izin

Lokasi pematangan lahan di Jalan Pangkal Perjuangan.
Lokasi pematangan lahan di Jalan Pangkal Perjuangan.

KARAWANG-Aktivitas pematangan lahan dengan menggunakan tanah merah super di sebuah lokasi Jalan Pangkal Perjuangan di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, diduga belum lengkapi perizinin atau dokumen, terutama dokumen lingkungan.

Iwan, yang mengaku petugas checker di lapangan, mengaku, tidak mengetahui ihwal kelengkapan dokumen lingkungan pematangan lahan. Dirinya hanya ditugasi pemilik untuk mengecek mobil yang datang membawa tanah merah untuk mengarug lahan.

Bacaan Lainnya

“Coba saja hubungi Pak Hariri,” ucapnya sambil memberikan nomor HP Hariri, kemarin.

Sementara itu, Hariri ketika dikonfirmasi permasalahan dokumen lingkungan pematangan lahan tersebut pun mengaku yang mengetahui hal tersebut pemiliknya langsung yang kini sedang ada di luar negeri.

“Afwan (maaf-red), saya hanya petugas pengurugan. Adapun izin itu yang punya lahan bos saya, coba nanti saya komunikasi,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Muhana, mengatakan, setiap usaha atau kegiatan harus dilengkapi oleh dokumen lingkungan, baik itu amdal, UKL-UPL maupun SPPL.

‘Sebelum pra konstruksi (pematangan lahan-red) dokumen lingkungan itu harus sudah ada,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Pihaknya pun mengaku berdasarkan informasi tersebut akan mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi kelengkapan dokumen lingkungan.

“Kami akan sidak secepatnya ke lapangan,” tutupnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar