Anak Dibawah Umur Dirudapaksa Pamannya, LBH DPP LSM NKRI Berikan Bantuan Hukum

LBH DPP LSM NKRI terima kuasa hukum dari keluarga korban.

KARAWANG-Seorang bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun alami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri pada beberapa waktu lalu ketika korban sedang tidur di kamar neneknya.

Mendapat kuasa hukum dari ibu korban, LBH DPP LSM NKRI siap berikan bantuan hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapatkan kuasa dari ibu korban untuk mendampingi perkara ini yang mana perkara sudah berproses di unit PPA Polres Karawang,” kata Ketua LBH DPP LSM NKRI, Dr. Gary Gagarin Akbar, dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Jumat (23/8/2024).

“Klien kami secara resmi membuat laporan ke Polres Karawang pada tanggal 2 juli 2024 yang lalu,” sambungnya.

Kronologisnya, tutur Gary, korban anak inisial AP usia 9 tahun saat itu sedang tidur di kamar neneknya, tetapi tetiba dibangunkan oleh pelaku yang merupakan pamannya, kemudian diangkat ke ruang tamu lalu dirudapaksa, bahkan si korban diminta memegang alat kelamin pamannya. Akibat kejadian tersebut dari hasil visum terdapat luka yang dialami oleh korban di alat vitalnya.

“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polres Karawang. Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Karawang khususnya unit PPA Polres Karawang,” bebernya.

Gary meminta kepada unit PPA Polres Karawang agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan, dan pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya merusak masa depan korban.

“Tidak ada kata damai bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *