DELIK.CO.ID-Pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD sesungguhnya bukan hal baru di wacanakan, hal ini mengalami fluktuasi (naik dan turun), alasannya terkait biaya politik yang mahal dan banyak ditangkapnya kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi, motif korupsi itu salah satunya untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama kontestasi politik, atau mempersiapkan modal untuk mengikuti kontestasi di periode kedua.
Sehingga dua alasan itu, menjadi justifikasi oleh beberapa pihak bahwa kepala daerah harus kembali dipilih oleh DPRD. Padahal ketika memutuskan mengadopsi pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat, terdapat beberapa masalah terkait pemilihan oleh DPRD itu.
Pertama, selama proses pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD, dugaan politik uang (money politics) terjadi, terdapat indikasi jual beli suara yang menyasar para anggota dewan, artinya biaya politik tetap saja mahal yang harus dikeluarkan kandidat pada sistem pemilihan perwakilan.
Kedua, terjadi konflik antara pengurus partai pusat dengan pengurus partai di daerah, ketika terdapat perbedaan menentukan arah dukungan politik pada saat pemilihan, mengakibatkan sistem kepartaian kita semakin tersentralisasi, politisi di daerah sangat tergantung arahan dari politisi pusat, hal itu menjadi kurang baik di dalam penguatan politik lokal.
Ketiga, ketika melakukan pemilihan kepada daerah melalui sistem perwakilan pada awal reformasi dahulu, ketika terjadi konflik antara kepala daerah dengan DPRD, bisa berujung pemecatan kepala daerah, DPRD merasa berhak memberhentikan kepala daerah di tengah jalan, karena kepala daerah itu dipilih oleh DPRD, bila konflik politik tidak bisa dikelola dengan baik, hal ini dapat mengganggu roda pemerintahan di daerah.
Selain itu bila sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali, terdapat ketidakkonsistenan dalam sistem pemerintahan kita di dalam memilih eksekutif, di daerah sistem pemilihan bergaya parlementer, dimana eksekutif (kepala daerah-wakil kepada daerah) dipilih oleh anggota legislatif, artinya semua kebijakan eksekutif dipertanggujawabkan di depan legislatif, sedangkan pemilihan eksekutif (presiden-wakil presiden) dipilih langsung oleh rakyat, dan semua kebijakan eksekutif dipertanggujawabkan langsung ke rakyat.
Dahulu di awal reformasi, kita mengadopsi sistem perwakilan di dalam memilih kepala daerah, karena saat itu presiden-wakil presiden juga dipilih oleh lembaga legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru ketika ada amandemen UUD 1945 yang mengamanatkan pemilihan presiden-wakil presiden langsung di tahun 2004, sistem pemilihan kepala daerah juga mengikuti sistem pemilihan langsung setahun kemudian, yakni tahun 2005, artinya sistem pemilihan bersifat linier, yakni memperkuat sistem presidensil baik di tingkat nasional dan di tingkat daerah. (red).
Oleh : Dr. Gili Argenti, S.IP, M.Si. (Dosen FISIP UNSIKA).




