Melawan Praktik ‘Kolonialisme Pemukim’ Zionis Israel

DELIK.CO.ID-Narasi tentang praktik kolonialisme yang kita dapatkan selama ini, selalu konsisten mempropagandakan, bahwa kolonialisme telah berakhir di muka bumi pasca perang dunia kedua usai, lebih tepatnya sekitar pertengahan tahun 1940-an.

Hal ini ditandai kelahiran negara-negara baru di benua Asia dan Afrika, yang melepaskan diri dari penindasan dan penghisapan bangsa-bangsa penjajah dari dunia barat, penanda itu seolah-olah praktik kolonialisme mengalami kematian permanen.

Bacaan Lainnya

Tetapi pada kenyataannya di kawasan Timur Tengah, di tanah Palestina masih terjadi praktik kolonialisme itu, yang di mulai setelah perang dunia pertama sampai saat ini, dipertegas dengan pernyataan sepihak kelompok zionis tentang berdirinya negara Israel, 14 Mei 1948, dibacakan David Ben-Gurion, Ketua Badan Yahudi (Jewish Agency) dari tahun 1935 hingga 1948, kelak dia menjadi Perdana Menteri pertama Israel.

Kolonialisme zionis pada bangsa Palestina, menurut Ilan Pappe (2025), Profesor Sejarah di University of Exeter, Inggris, yang berdarah Yahudi, merupakan bentuk nyata dari kolonialisme pemukim. Dia menjelaskan praktik penjajahan pada bangsa Palestina, berawal ketika tiga negara pemenang perang dunia pertama, yang terdiri dari Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat, membagi-bagi wilayah Turki Utsmani, pihak yang kalah perang.

Salah satu wilayah Turki Utsmani, Palestina, diserahkan kepada pihak Inggris, ditanah itu, sejatinya sudah bermukim penduduk bangsa Palestina, memiliki tanah dan rumah, bahkan sudah tinggal lama dari beberapa generasi sebelumnya.

Kolonialisme Pemukim

Ketika Inggris menguasai dan menjajah Palestina, negara itu mengeluarkan kebijakan sangat tidak adil. Pertama, Inggris memberikan ruang bagi kelompok Yahudi pro zionis, umumnya para pendatang dari negara Eropa, membangun infrastruktur negara, sementara urusan bangsa Palestina, tetap berada di tangan Inggris. Kedua, Inggris memberikan izin bagi para pemukim Yahudi pro zionis, untuk membangun sistem pendidikan mereka sendiri, industri mereka, bahkan kekuatan militer (Pappe, 2025).

Di pihak lain bangsa Palestina diperlakukan sebagai subjek kolonial, Inggris tidak memberikan ruang sama dan setara bagi bangsa Palestina di dalam membangun industri, pendidikan, dan militer. Ketiga, Inggris membiarkan pendatang Yahudi pro zionis itu, mendirikan Universitas Ibrani di Yarusalem, sedangkan bangsa Palestina tidak mendapatkan kesempatan. Keempat, pemerintah Inggris memberikan ruang bagi Yahudi pro zionis, di dalam membangun sektor militer, membentuk milisi bernama Haganah (Pappe, 2025).

Pasca zionis secara sepihak mendeklarasikan berdirinya negara Israel, atas dukungan negara-negara barat, pada tahun 1948, kelompok zionis ini mempraktikkan kolonialisme pemukim, yang berbeda sama sekali dengan kolonialisme klasik.

Kolonialisme pemukim menurut Ilan Pappe (2025), memiliki karakteristik berbeda, bertujuan menguasai wilayah bangsa lain, dengan menggantikan masyarakat asli atau pribumi dengan masyarakat penjajah (pendatang), sedangkan kolonialisme klasik wilayah jajahan tetap diperintah dari pusat kota-kota besar di Eropa, seperti Inggris yang memerintah India, Malaysia dan lain-lain, tujuannya menjadikan penduduk pribumi setia pada penjajah, dan tidak memiliki niat menjadikan para pendatang menjadi mayoritas yang dominan, tidak bermaksud menggantikan pribumi secara populasi di wilayah koloni itu.

Kolonialisme pemukim tidak segan-segan melakukan berbagai tindakan yang melanggar etika moral. Pertama, menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama (genosida). Kedua, pemusnahan produk budaya suatu bangsa seperti buku dan media tulis lainnya, tujuannya menghilangkan jejak identitas bangsa pribumi, digantikan dengan identitas bangsa pendatang (librisida). Ketiga, perusakan lingkungan secara sengaja, tujuannya menghancurkan ekosistem lingkungan yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia, baik sekarang maupun di masa depan (ecocide).

Perlawanan Masyarakat Sipil Global

Respon masyarakat dunia pada praktik kolonialisme pemukim ala Israel, menunjukkan sikap pernolakan, hal ini dibuktikan dengan masifnya dukungan kemerdekaan Palestina, selain melalui aksi demonstrasi diberbagai penjuru dunia. Aksi spektakuler dari masyarakat sipil global, juga diekspresikan mengirimkan armada kemanusiaan lewat laut, menembus blokade Israel pada wilayah Jalur Gaza, Global Sumud Flotilla (GSF) armada terdiri dari sekitar 40-50 kapal dengan 500 aktivis dari berbagai negara.

GSF merupakan konvoi kapal kemanusiaan terbesar dalam sejarah konflik antara Israel-Palestina, pada akhir Agustus dan awal September 2025, selain karena jumlah kapalnya yang banyak, serta disertai semangat persatuan, melibatkan aktivis, relawan, serta selebritas dari berbagai negara.

Tindakan Zionis-Israel pada konvoi kemanusiaan GSF melanggar hukum humaniter internasional, mereka menyerang dan menguasai kapal-kapal GSF dengan tindakan militer, Zionis-Israel tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat untuk melakukan penyergapan paksa terhadap kapal kemanusiaan di laut lepas.

Sebelumnya upaya masyarakat sipil global menembus blokade Jalur Gaza telah dilakukan berkali-kali, satu diantaranya adalah misi kemanusiaan bernama Freedom Flotilla (Bahtera Kebebasan) pada 31 Mei 2010, kapal itu mengangkut 600 aktivis dari 50 negara. Terdiri dari 6 kapal, kapal terbesar bernama Mavi Marmara.

Seperti yang ditulis Ferry Nur (2010), aktivis kemanusiaan asal Indonesia, ikut serta dalam Freedom Flotilla, menjelaskan mereka membawa 10.000 ton bahan material bangunan, peralatan medis, dan peralatan sekolah. Tetapi, diperairan internasional tentara Zionis-Israel menyerang kapal itu, sekitar 150 KM dari pantai gaza.

Waktu penyerangan subuh 04.30, terdapat sembilan aktivis dari Turki meninggal terkena peluru tajam dari tentara Zionis-Israel, dan terdapat satu aktivis dari Indonesia tangannya terluka kena tembak. Tindakan tentara Zionis-Israel merupakan pelanggaran HAM berat, mereka menyerang kapal kemanusiaan yang tidak membawa peralatan militer, bahkan menewaskan sembilan aktivis kemanusiaan, dan melukai banyak aktivis lain.

Terdapat beberapa bentuk pelanggaran selama penyerangan itu. Pertama, pengrusakan dan memutuskan alat komunikasi. Kedua, intograsi dan penangkapan ilegal. Ketiga, penyitaaan paspor. Keempat pengambilan kapal dan bahan bantuan kemanusiaan. Kelima, perampasan dan pengrusakan barang-barang pribadi. Keenam, penyiksaan dan penganiayaan (Nur, 2010).

Pada akhirnya, perlawanan masyarakat sipil global terjadi terus menerus membuktikan bahwa penjajahan dan penindasan tidak pernah sepenuhnya berhasil membungkam suara keadilan, selama ketidakadilan masih berlangsung, perlawanan masyarakat sipil akan terus hidup, melawan segala bentuk penindasan dan penghisapan.

Oleh : Gili Argenti, Dosen FISIP, Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA)

Referensi artikel
Nur, Ferry. 2010. Mavi Marmara Menembus Gaza : Kesaksian Seorang Relawan (Jakarta, Gema Insani).
– Pappe, Ilan. 2025. Sejarah Ringkas Penjajahan Israel Atas Palestina (Tanggerang, GDN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *