KARAWANG– Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) selama dua periode yang digulirkan KPK kembali menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Usulan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan serta memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia.
Pengamat politik dari UNSIKA Dr. Gili Argenti, M.Si, angkat bicara mengenai wacana tersebut
“Terkait wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi dua periode, saya melihatnya dari berbagai perspektif,” kata Gili kepada delik.co.id, Minggu (26/4/2026) siang.
Ia membeberkan, pertama, partai politik merupakan institusi politik di negara demokrasi, yang dijamin kebebasannya di dalam mengurus rumah tangganya sendiri, artinya tidak boleh diintervensi oleh kekuatan politik manapun termasuk dari negara sendiri.
“Kalau ingin membatasi masa jabatan ketua umum partai politik, jalur sangat tepat menurut saya melalui revisi undang-undang partai politik, yang bisa dibahas oleh legislatif atau eksekutif, sebagi produk yang legalitasnya bersifat formal. Kita harus menghormati otonomi partai, dan ditempuh melalui mekanisme legislasi yang sah,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Gili, ia sangat memahami kemunculan wacana itu, merupakan bagian dari usulan kerangka reformasi institusi partai politik saat ini, yang dilihat terkesan dibeberapa partai tertentu didominasi oleh tokoh atau figur terpusat, hal ini mengarah pada personifikasi politik di tubuh partai.
“Personafikasi politik itu sendiri adalah ketua umum, pendiri, atau tokoh utama terlihat sangat dominan dan identik, bahkan keberadaanya lebih superior dibandingkan dengan ideologi atau institusi partai itu sendiri,” ujarnya.
Di dalam beberapa kasus, publik bisa melihat hal ini menjadi sesuatu tidak bisa dihindari, bisa jadi personafikasi politik itu memang dibutuhkan di dalam partai politik tertentu, sebagai perekat soliditas di dalam partai, supaya tidak terjadi perpecahan internal atau kehadiran personafikasi politik di nilai para kader bisa mempersatukan berbagai faksi-faksi politik di dalam partai.
Tetapi, memang publik harus objektif gaya personafikasi politik di dalam partai, lambat laun bisa menurunkan kadar demokrasi di internal partai politik itu sendiri, sistem kaderisasi kepemimpinan bisa di nilai oleh publik, terutama para pemilih mengalami kemacetan, hal ini sangat berbahaya karena dua fungsi utama partai politik adalah rekrutmen politik dan kaderisasi politik bisa mengalami stagnasi karena dominannya personafikasi politik itu.
“Solusinya bagaimana? kita harus mendorong demokratisasi di dalam tubuh partai politik, karena partai itu merupakan institusi publik, kita sebagai masyarakat sipil mendorong partai politik untuk menciptakan budaya politik egaliter seperti jaminan adanya kaderisasi terbuka, tegaknya sistem meritokrasi, dan sirkulasi kepemimpinan untuk mengikis kultus individu. Serta mendorong terciptanya kepemimpinan kolektif di dalam partai, bukan satu figur dominan. Keputusan kolektif membuat sulit munculnya kultus individu di dalam partai,” kata Gili.
Kemudian menurutnya peran media juga penting, jangan ikut memperkuat personifikasi politik dengan framing yang terlalu berpusat pada tokoh.
“Perlu pergeseran ke liputan berbasis isu, rekam jejak kebijakan, dan kinerja institusi kepartaian,” tutupnya. (red).





