Asprumnas Jabar Apresiasi Bupati Karawang Bebaskan BPHTB Bagi MBR

Ketua DPW Asprumnas Jabar, H. Abun Yamin Syam.

KARAWANG-Usai membuat Perbup tentang Pembebasan Retribusi PBG Bagi MBR, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh kembali membuat aturan yang pro rakyat.

Aturan tersebut adalah Perbup Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bacaan Lainnya

Pembebasan BPHTB bagi MBR mendapatkan apreasiasi besar dari Ketua DPW Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Perumahan Nasional (Asprumnas) Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam.

Kebijakan pembebasan retribusi PBG dan pembebasan BPTHB dinilai H. Abun sebagai langkah yang mendukung program tiga juta rumah per tahun, program unggulan yang sedang digenjot pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Setelah pembebasan retribusi PGB, sekarang yang kita tunggu-tunggu yaitu pembebasan BPHTB, Perbup-nya alhamdulilah sudah keluar lagi. Kami atas nama pengurus DPW Asprumnas Jabar mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Kabupaten Karawang Bapak H. Aef yang betul-betul beliau pemimpin yang sangat pro rakyat,” ucap H. Abun kepada delik.co.id, Kamis (16/1/2025) siang.

H. Abun menjelaskan, pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dinilai penting karena dapat meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Masih kata H. Abun, pembebasan BPHTB dan PBG dapat meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki tempat tinggal, dapat mempercepat pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat serta dapat membantu mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

“Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap MBR agar bisa segera memiliki hunian,” tandasnya.

Sebelumnya pada saat peresmian Kantor DPW Asprumnas Jawa Barat di Kompleks Sumarecon pada Senin (13/1/2025), Ketua DPP Asprumnas Syawali mengatakan,  program kedepan Asprumnas adalah bagaimana memberikan akses KPR ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masuk kategori non bankable (tidak memiliki kriteria sebagai nasabah bank), di antaranya mereka pedagang sayur, gojek, ojol serta masyarakat yang selama ini belum punya rumah karena tidak miliki slip gaji atau slip gajinya bermasalah.

“Asprumnas hadir untuk memberi solusi sehingga masyarakat yang bagian dari saudara kita yang juga harus dipenuhi kebutuhan rumahnya,” ucapnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *