KARAWANG-Sejumlah ormas dan aktivis Islam telah menyuarakan kritikan terhadap Surat Edaran Bupati Karawang bernomor 100.3.4/913/Satpol PP tertanggal 8 Maret 2024 menyangkut Himbauan Selama Ramadan 1445 H/2024 M.
Pasalnya, dalam SE Bupati di poin kedua memberikan ruang toleransi kepada tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi meski dibatasi.
Para ormas dan aktivis pun mendesak agar THM ditutup total selama Ramadan demi menjaga kekhusuan umat Islam menjalankan ibadah puasa
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Karawang, Tomy Miftah Farid, mengapresiasi SE Bupati Karawang mengenai larangan selama bulan Ramadhan.
“Hanya kami menyayangkan pada poin 2 yang masih memberikan toleransi kepada pihak karaoke (THM) untuk tetap buka selama bulan suci Ramadan,” katanya kepada delik.co.id, Sabtu (16/3/2024) pagi.
Meski menerima aturan dalam SE Bupati, Tomy mengingatkan kepada para pengusaha THM untuk mematuhinya, apabila melanggar pihaknya tidak segan-segan akan lakukan sweeping.
“Jika SE ini tidak efektif, FPI Karawang akan berpartisipasi membantu Pemkab Karawang menegakan SE. Meski konsekuensinya melanggar SE poin 9,” pungkasnya. (red).