Babak Baru Perseteruan Kadin Vs Apindo : Rapot Merah Diberikan Untuk Apindo

Ketua KADIN Karawang, Fadludin Damanhuri.
Ketua KADIN Karawang, Fadludin Damanhuri.

KARAWANG-Organisasi wadah perkumpulan para pengusaha antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang memasuki babak baru perseteruan.

Kadin Karawang dibawah komando Fadludin Damanhuri berani memberikan raport merah untuk Apindo Karawang.

Bacaan Lainnya

Fadel, begitu Ketua Kadin Karawang biasa disapa, menjelaskan ihwal latar belakang raport merah yang disematkan untuk Apindo Karawang.

Menurutnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, bahwa Kadin adalah tempat berhimpunnya pengusaha, baik pengusaha besar, menengah kecil UMKM, koperasi, serta badan usaha pemerintah dan tempat berhimpunnya organisasi pengusaha yang bergerak dalam bidang industri perdagangan dan jasa.

Dalam hal ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 menyebutkan, organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 24 menjelaskan, bahwa keanggotaan

Depekab dari unsur organisasi pengusaha merupakan organisasi pengusaha yang menangani bidang ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Atas dasar dua peraturan tersebut, Kadin memberikan delegasi kepada APINDO dengan Nomor Surat : Skep /121/DP/VI/2016 : Tentang Penetapan Wakil Kamar Dagang dan Industri dalam kelembagaan hubungan industrial,” ujarnya, Senin (20/6/2022).

“Dasar Kadin menunjuk APINDO, karena Apindo adalah Anggota Luar Biasa Kadin yang ditugaskan oleh Kadin dalam hal hubungan industri. Namun ada beberapa point yang di dalam skep tersebut tidak pernah dilakukan oleh Apindo. Salah satunya adalah tidak pernah ada pelaporan tentang pengupahan dan tidak berkordinasi dengan Kadin dalam menepatkan pengurusnya,” timpalnya.

Oleh karenanya, sambung Fadel, Kadin memberikan raport merah kepada APINDO dan sudah mengajukan surat peninjauan atas utusan-utusan kepada Dinas Tenaga kerja untuk dilakukan penggantian. Namun hampir 2 bulan surat Kadin belum di tanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja.

“Apakah memang Dinas Tenaga Kerja tidak fokus karena double jabatan atau memang terindikasi sudah terkondisikan, itu yang kita tidak tahu. Karena Dinas Tenaga Kerja pun tidak pernah konfirmasi ke Kadin tentang LSK dan Depekab. Ini yang menjadi dasar kecurigaan kami, berbeda dengan kabupaten lain yang selalu konfirmasi mengenai hal tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Kadin sudah mengundang organisasi pengusaha yang tergabung di Kadin Karawang untuk membahas tentang pengupahan dan rencana struktur LKS dan Depekab kedepan. Dalam pertemuan itu hadir PHRI, Apek, Asosiasi HR GA, Gapensi, Hipmi, Abujabi dan Apindo.

Kadin ke depan secara inklusif dan kolaboratif akan merekomendasikan komposisi LKS dan Depekab tidak hanya untuk satu asosiasi/himpunan. Namun akan memberikan kepada semua organisasi pengusaha yang tergabung dalam Kadin untuk menjadi bagian dalam LKS dan Depekab di Kabupaten Karawang.

“Karena pengupahan tidak hanya terfokus pada industri besar seperti manufaktur saja. Namun ada sektor lainya yang harus menjadi bahan acuan keputusan,” terangnya.

Ia berharap, semoga langkah dan upaya ini akan memberikan kontribusi yang baik untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat Karawang dan memberikan akses dalam penerimaan dan penempatan tenaga kerja Karawang di semua sektor. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar