KARAWANG-Keseriusan Acep Jamhuri bakal maju nyalon bupati di Pilkada Karawang masih diragukan publik. Pasalnya, Acep yang masih menjabat Sekda Karawang tak kunjung mundur dari ASN.
Menjawab keraguan publik ini, promotor pencalonan Acep di Pilkada yaitu Asep Agustian menegaskan, jika Acep serius dan tidak main-main maju di Pilkada 2024. Sekalipun Acep harus melawan calon incumbent atau calon petahana, H. Aep Syaepuloh (Bupati Karawang).
Berbicara calon incumbent, Askun (sapaan akrab) menegaskan jika Acep juga merupakan calon incumbent. Karena apapun alasannya, Acep terdaftar sebagai Plh Bupati Karawang pada17-26 Pebruari 2021.
“Acep serius nyalon bupati. Keluarganya sudah merestui, para relawan sudah mulai banyak terbentuk. Jadi tidak mungkin Acep mengecewakan para pendukungnya,” tutur Askun, Senin (29/4/2024).
Disinggung kendaraan politik Acep, Askun kembali menegaskan, sampai saat ini tidak ada satu pun balonbup-balonwabup yang sudah menyatakan kesiapan di Pilkada, tetapi sudah dipastikan Acep sudah dapat rekomendasi dari partai politik.
Baca juga : Partai Golkar Usung Acep Jamhuri di Pilkada Karawang Pasti Menang, Ini Alasannya
Jangankan Acep, sekelas calon incumbent saja (H. Aep Syaepuloh) belum dapat dipastikan akan mendapat kendaraan politik dari mana untuk nyalon di Pilkada. Karena jadwal pendaftaran calon di KPU saja baru dijadwalkan 27 Agustus 2024.
“Semua ada mekanisme dan tahapan yang harus dijalankan. Semua bakal calon masih melakukan konsolidasi politik. Belum ada satu bakal calon pun yang saat ini dipastikan sudah direkom partai politik,” katanya.
Ditambahkan Askun, masa jabatan Acep sebagai Sekda Karawang akan berakhir pada Juni 2024. Sekitar bulan tersebut, diperkirakan para relawan pendukung Acep baru akan melakukan deklarasi dukungannya untuk pencalonan Acep di Pilkada.
“Kalau bicara cost politic, semua bakal calon bupati pasti sudah mempersiapkannya, termasuk Acep. Masalah besar atau kecil, itu tidak bisa menjadi jaminan bakal dipilih masyarakat. Tetapi nanti siapa nanti yang bisa mengambil hati rakyat,” katanya.
Baca juga : Sah! Keluarga Restui Acep Jamhuri Nyabup
Kontroversi Status ASN Acep Jamhuri
Askun menjelaskan, hari ini Acep tidak perlu terlalu terburu-buru untuk mundur dari jabatannya ketika ingin nyalon di Pilkada. Karena mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN, Pasal 56 dan 59 Ayat (3) menjelaskan jika seorang Sekda wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
“Artinya, saat nanti mendaftar di KPU pun, Acep masih boleh memegang status ASN-nya. Acep itu harus melepas statu ASN ketika sudah DCT (Daftar Calon Tetap). Tapi kita lihat saja nanti konstelasi politiknya seperti apa. Apakah Acep akan mundur dari jabatannya sebelum daftar ke KPU atau tidak,” paparnya.
Alasan Acep belum terlalu banyak terbuka ngomong politik Pilkada, Askun kembali menjelaskan, sebagai orang berpendidikan, Acep harus menghargai keberadaan Bupati Karawang sebagai pimpinannya.
Karena Acep pernah berucap, jika pencalonannya di Pilkada 2024 tidak ingin menyakiti hati siapapun.
“Siapapun berhak mencalonkan diri di Pilkada, begitu pun dengan Acep. Karena hal ini sudah dijamin Undang-undang. Artinya, siapa pun nanti yang mencalonkan tidak boleh saling mengkerdilkan. Hal inilah yang sangat dijaga Acep,” katanya.
Baca juga : Acep Jamhuri Diminta Jangan Ragu Maju di Pilkada 2024, Askun : Ini Adalah Waktunya Bagi Acep Bangun Karawang
Sebagai promotor pencalonan Ajam di Pilkada 2024, Askun menegaskan, jika pada saatnya nanti Acep akan membuka partai politik mana yang akan mengusungnya di Pilkada.
“Terakhir saya cuma mau bilang, jangan gara-gara Acep ikut nyalon jadi pada baper. Jadi jangan baper apalagi nyinyir. Ayo putra-puteri terbaik Karawang nyalon di Pilkada. Kita bangun Karawang bareng-bareng,” tutup Askun. (red).