Bambang Tuding Ketua KPK Diduga Telah Lakukan Kebohongan Publik

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

NASIONAL-Mantan pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widoyanto (BW), menuding Ketua KPK Firli Bahuri telah lakukan kebohongan publik perihal berhemnbusnya informasi permintaan BAP tersangka Syahrial, Wali Kota non aktif Tanjungbalai melalui sekretaris pribadinya sehingga patut diduga melanggar Peraturan Komisi (Perom) KPK.

“Berita permintaan itu ditolak KPK dan disebutkan sebagai fitnah oleh Ketua KPK dan selanjutnya dikemukakan, permintaan tersebut perihal Berita Acara Ekspose bukan BAP Syahrial,” kata Bwdalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Senin (24/5/2021) .

Bacaan Lainnya

Menurutnya, permintaan atas Berita Acara Ekspose diduga bisa jadi hanya ‘alibi’ untuk mengelak atas sinyalemen adanya permintaan BAP Syahrial oleh Ketua KPK.

Baca juga : Bambang : Ada Upaya Kekuatan Tanpa Batas ‘Membunuh’ KPK

“Alibi sepert ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang sangat nyata oleh Ketua KPK. Permintaan itu juga bertentangan dengan Perkom KPK,” bebernya.

BW menegaskan, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. KEP-562A/01-20/05/2016 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang Penindakan (SOP Penindakan) tidak mengenal nomenklatur Berita Acara (BA) Ekspose.

Untuk tidak menimbulkan berita manipulasi dan fitnah bertubi-tubi tanpa henti yg potensial membohongi publik yang diduga dilakukan Ketua KPK, BW menyarankan sebaiknya Ketua KPK diminta untuk menjelaskan dan menunjukan dimana pasal dan peraturan yang menegaskan adanya BA Ekspose.

“Jika Ketua KPK tidak dapat menjelaskannya, fakta kebohongan menjadi tak terbantahkan. Kita meyakini ‘korupsi tak bisa diberantas dengan tindak kebohongan’,” pungkasnya. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *