KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang imbau kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk laporan dan pembayaran pajak daerah melalui formulir surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sebelum 10 Desember 2022.
“Sehubungan dengan kegiatan pelayanan pajak daerah (pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak parkir dan pajak minerba) pada akhir tahun 2022, dengan ini kami informasikan untuk pelaporan dan pembayaran pajak daerah melalui formulir SPTPD sebelum 10 Desember,” ujar Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali, Senin (5/12/2022).
Ia membeberkan, pelaporan dan pembayaran pajak daerah bisa dilakukan melalui datangi langsung kantor Bapenda Karawang, melalui kantor pos dan melalui jasa ekspedisi atau kurir.
“Taat bayar pajak, negara kuat,” tutupnya. (red).