Belum Lengkapi Izin, Pabrik Olahan Pakan Ternak di Sekarwangi Sudah Beroperasi

1
LSM Lidik saat investigasi ke pabrik pelet di Desa Sekarwangi

KARAWANG-sebuah pabrik produksi olahan pakan ternak di Dusun Cilele RT 01 RW 03, Desa Sekarwangi, Kecamtan Rawamerta, diduga belum lengkapi perizinannya, namun pabrik tersebut telah beroperasi dan menjual hasil produksi.

Bahkan disinyalir pula, oknum pegawai Dinas Perikanan kerap membeli pakan ikan ke parbik tersebut.
Parahnya lagi, warga sekitar merasa terganggu dengan aroma menyengat yang keluar dari pabrik pakan tersebut.

Ditambah lagi sekitar 100 meter dari lokasi parbik tersebut berdiri sebuah SDN Sekarwangi II. Hal tersebut pastinya juga akan menggaggu kenyamanan belajar anak anak sekolah tersebut dengan bau aroma menyengat yang bersumber dari pabrik pengolahan pakan ternak.

Warga sekitar, BI, menyampaikan keluh kesahnya kepada delik.co.id. Ia merasa terganggu dengan bau menyengat yang bersumber dari aktivitas pengolahan pelet/pakan ternak.

“Memang awalnya kami menandatangani perihal izin lingkungan dan beliau memberikan imbalan sekitar Rp20 ribu untuk warga yang berdekatan dengan pabrik tersebut,”’ ucapnya, Senin (21/11/2022).

Bahkan, lanjutnya, belum lama ini datang lagi perwakilan dari pihak perusahaan yang diwakilkan ke pihak RT setempat untuk kembali meminta tanda tangan sebagai persetujuan warga sekitar.

“Namun saya tolak. Saya bilang enggak mau tanda tangan bau ah. Soalnya sekarang sudah tahu jadi tidak mau tanda tangan. Awalnya tanda tangan karena tidak tahu kalau itu akan dibuat pabrik pengolahan pelet pakan ternak. Kalau warga tahu dari awal pastinya merekapun tidak akan mau untuk tandatangan kalau sudah begini bagaimana? Lihat saja sendiri bahkan ada yang rumahnya dibikin tembok pagar sampai atas menghindari aroma yang menyengat,” terangnya.

Ia meminta seharusnya pabrik pakan ternak itu dibuat jangan di tengah lingkungan warga, karena sengatan aromanya sangat menganggu warga.

“Apalagi kalau angin agak kencang, duh baunya. Saya meminta ke pihak dinas terkait agar diberi pengarahan kalau bisa dipindahkan karena ini sudah jelas jelas membuat tidak nyaman warga setempat,” tegasnya.

Sementara itu, ketua DPC LSM Lidik Karawang, Suhanta, menyayangkan adanya perusaah pakan ternak yang berada di tengah lingkungan warga.

“Pasalnya hal tersebut jelas melanggar aturan dan undang undang lingkungan hidup bahkan sanksinya pun tidak main main bisa di pidanakan,” ucapnya.

Dengan adanya aduan warga sekitar, pihaknya melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut. Ternyata apa yang dikeluhkan warga benar adanya.

Sejumlah warga setempat keluhkan aroma tidak mengenakan yang diakibatkan aktivitas pabrik tersebut.

“Yang lebih miris lagi hasil obrolan kami dengan pengusaha berinisial A, mereka hanya mengantongi perizinan dari lingkungan dan kecamatan. Kenapa sampai dibiarkan beroperasi ? Padahal kalau bicara polusi pastinya akan berdampak jelek bagi wargasekitar di tambah dalam radius 100 meter berdiri juga sekolah dasar negeri, bagaimana mereka bisa tenang dan nyaman dalam menuntut ilmu kalau lingkungannya saja ada polusi?” heranya.

Pihaknya meminta ke pihak pengolahan pakan ternak itu kalau bisa dipindahkan karena lokasinya yang dirasa sangat tidak tepat.

“Kalaupun mereka tidak menggubris hal ini akan saya laporkan ke pihak dinas terkait agar dilakukan sidak dan selanjutnya untuk di lakukan penutupan sementara karena menimbulkan ketidaknyamanan warga sekitar,” tegasnya.

Sementara itu pemilik pabrik, Andi, mengatakan, untuk masyarakat sekitar sudah menerima kompensasi. Ditambah lagi menurutnya ada dukungan dari Dinas Perikanan.

“Kalaupun harus diurus semua perizinannya ya nanti saya urus. Ini kan bukan saya saja yang pegang, ada Pak Sambo juga sebagai bos pabrik ini,” ujarnya. (dede/red).

1 thought on “Belum Lengkapi Izin, Pabrik Olahan Pakan Ternak di Sekarwangi Sudah Beroperasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *