Askun Endus Kejanggalan Klarifikasi Dishub Karawang, Kembali Desak APH Selidiki Pengadaan Marka Jalan

Kolase foto : Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian (kiri), Plt Kabid Sarpras dan PPK Pengadaan Marka Jalan Niken Dihe (kanan).

KARAWANG-Polemik dugaan penyelewengan pengadaan dan pemasangan marka jalan bervolume 3.000 M2 di 49 titik ruas jalan se-Karawang yang menelan anggaran kurang lebih Rp1.064.000.000 di Dishub Karawang kian meruncing.

Usai Plt Kabid Sarpras Dishub Karawang yang juga PPK Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan, Niken Dihe, angkat bicara menyampaikan klarifikasi perihal polemik pengadaan dan pemasangan marka jalan  di hadapan sejumlah awak media pada Selasa (20/5/2025) petang kemarin, direspon keras kembali oleh Asep Agustian.

Bacaan Lainnya

Askun, sapaan akrabnya, menilai klarifikasi yang diutarakan Dihe ditemukan sejumlah kejanggalan.

“Saya apresiasi sanggahan yang disampaikan Dihe, sangat luar biasa, tetapi isinya memang biasa di luar, bukan luar biasa lagi tapi biasa di luar, itulah bahasanya para pejabat di Karawang, mana ada pejabat yang mau mengakui fakta yang sebenarnya,” tegas Askun menyindir di hadapan sejumlah awak media, Rabu (21/5/2025) pagi, di ruang kantornya yang berada di Kawasan Galuhmas.

Askun juga mengapresiasi Komisi III DPRD Karawang karena mereka telah memanggil dan mendengarkan pemaparan Dishub soal pengadaan dan pemasangan marka jalan yang sudah viral.

“Tetapi lagi-lagi isinya, kenapa mereka tidak turun langsung , paham enggak mereka soal marka? Material dan spek marka? Harusnya dewan turun, bukan adu argumen dalam ruangan. Saya hari ini bukan mau berbalas pantun, tapi dewan kerjanya apa? 49 titik itu dicek semua enggak sama dewan? Kalau dishub hanya perlihatkan sample catnya, ya pastilah diperlihatkan yang bagus. Apakah sample cat itu pasti sama dengan yang di lapangan? Benar enggak semua titik miliki ketebalan 3 mm, coba cek ke lapangan,” ujar Askun menguliti kinerja dewan.

Masih kata Askun, Dishub pasti berdalih semuanya sudah sesuai aturan, baik dari segi material cat, kontraktualnya, jumlah anggarannya, memiliki TD-BUPPJ dari Kemenhub.

“Namun apakah dewan sudah melihat semuanya secara faktual di lapangan enggak? Jangan cuma sample. Melihat enggak semua dokumen-dokumen kontraktual dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), ada kesesuaian enggak antara data di SIRUP dengan di DPA,” timpalnya.

Askun menegaskan bahwa dirinya bukan ingin menuduh secara serampangan ke Dishub Karawang adanya sebuah perbuatan memperkaya diri dan kelompok alias berkorupsi, justru ia ingin membentengi Dishub Karawang agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Saya sampaikan aspirasi ini bukan untuk penjarakan orang, ini memang belum saa dan belum waktunya terjadi ada kerugian keuangan negara, tapi secara teknis saya berikan sebuah warning atau benteng supaya jangan ada perbuatan seperti itu,” tegasnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini

Askun juga menyoroti penggunaan versi 5 dalam e-catalog yang gunakan oleh Dishub dalam pengadaan dan pemasangan marka jalan di bulan Maret 2025.

Menurutnya, sejak Januari 2025 versi 5 sudah tidak bisa digunakan, tetapi sudah memakai versi 6.

“Versi 6 sudah digunakan sejak Januari 2025. Pengunaan versi 5 akan jadi masalah. Konon katanya Plt Kabid ini pernah di Dinas PUPR yang tahu persis, tahu apanya? Administrasi e-catalog aja pakai versi 5, sekarang kan sudah di versi 6. Katanya versi 6 baru berlaku di bulan Maret 2025, ya silakan sajalah kalau dia lakukan pembenaran, itu haknya seseorang,” ungkapnya.

Permalukan Bupati Karawang

Askun menjelaskan, pengadaan dan pemasangan marka jalan terlihat mudah oleh banyak orang sehingga harusnya Dishub Karawang lakukan proyek itu dengan kualitas bagus sesuai aturan.

“Bupati H. Aep saat ini sedang banyak membangun dan membereskan Kabupaten Karawang, kok dipermalukan oleh marka seperti itu. Bupati sudah bekerja all out turun ke lapangan, ini kinerja pengawasan marka jalan gimana sih? Bukannya mau ketetemu dengan pemborong meminta cash back. Itu kan ada cash backnya, jangan seperti itulah, boleh-boleh saja cari keuntungan tapi jangan seperti itulah,” ujarnya.

Askun secara tegas meminta kepada APH (Kejaksaan dan Polres) yang ada di Kabupaten Karawang silakan dan cek ke 49 titik di lapangan, apakah ada kesesuaian antara dokumen dengan faktual di lapangan.

Askun kembali menegaskan bahwa diirnya bukan sedang bermain pantun atau saling jawab-menjawab, teapi dirinya sedang berupaya agar tidak ada kebocoran anggaran negara.

“Saya bukan mau memenjarakan orang. Dishub ini sudah sering kali, Plt Kabid ini katanya orang pintar, tapi jangan mintarin orang lain dong, jangan membodohi orang lain dong, ini enggak benar. Jadi saya minta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan turun dan cek 49 titik itu sesuai enggak dengan DPA-nya. Kalau mereka enggak mau turun selidiki, maka ada apakah antara Dishub dengan APH,” tutup Askun.

Terpisah, redaksi delik.co.id, konfirmasi kepada Plt Kabid Dishub Karawang sekaligus PPK Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Niken Dihe untuk meminta penjelasan di mana saja 49 titik yang terkena pengadaan dan pemasangan marka jalan.

Namun hingga berita ini terbit, Dihe belum menanggapi permintaan redaksi delik.co.id. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *