Budiwanto : Pembangunan TPST Percepat Berkurangnya Lahan Teknis

Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang, Budiwanto.
Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang, Budiwanto.

KARAWANG-Polemik pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di sejumlah titik di Kabupaten Karawang tak hanya mendapat sorotan dan kritikan dari kalangan aktivis dan legislator, tetapi dari kalangan pimpinan partai politik pun turut ambil sikap.

Di antaranya Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Karawang, Budiwanto, turut menyuarakan keprihatinannya atas munculnya polemik pembangunan TPST di Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta, yang rencananya menelan anggaran Rp13 miliar dan mengikis lahan teknis seluas kurang lebih 4.000 meter2.

Bacaan Lainnya

“Hal hal yang perlu diperhatikan juga bahwa hari ini sudah terlalu banyak alih fungsi lahan. Sawah produktif kita semakin berkurang dengan alih fungsi menjadi pemukiman atau fungsi yang lainnya,” kata Budiwanto kepada delik.co.id, Kamis (9/9/2021).

Baca juga : Setakar Karawang Tolak TPST, Ini Alasannya

Padahal menurutnya hari ini untuk meningkatkan produktivitas pangan tidak bisa lagi mengandalkan ekstensifikasi. Artinya tak akan mungkin menambah luasan lahan baru.

“Nah kalau pengolahan TPST juga mengunakan lahan teknis, maka semakin memp;ercepat hilangnya lahan pertanian kita. Akibatnya, target produksi gabah kering giling (GKG) kita untuk 1,5 juta ton hanya sekedar mimpi, apalagi intesifikasi pertanian kita dikarawang lemah. maka Karawang sebagai penyangga produksi padi Jawa Barat hanya sekedar slogan saja. Dimana letak nurani kita?” tandasnya.

Baca juga : Pengganti Alihfungsi Lahan TPST Kemana Larinya? Ini Pernyataan Kadis DLHK Karawang

Budiwanto mengingatkan, pada lima tahun lalu Karawang masih bangga punya area sawah teknis sekitar 172 ribu ha. Lalu dengan adanya Perda LP2B bisa dilihat berkurangnya lahan teknis juga cukup signifikan.

“Hampir 10 kecamatan berubah fungsinya. Saya sedih,” ujarnya.

Ia menegaskan, seharusnya pemerintah atau pemeritahan daerah dalam membuat kebijakan harus bijaksana dan juga bijaksini. Artinya ada hal-hal yang juga perlu dikomunikasikan dengan masyarakat sekitar ketika akan membuat TPST dengan tidak sepihak. Ada fatsun di dalam anggaran itu ‘money follow program’.

“Jadi anggaran itu harus sesuai dengan program yang sudah direncanakan dan melalui kajian yang purna serta yang paling penting adalah bermanfaat buat masyarakat luas,” ucapnya.

Dirinya melihat nafas Perda LP2B mulia, tetapi implementasinya hari ini disalahartikan. Bukannya melindungi lahan pertanian agar abadi keberlangsungannya, namun malah sebagai endorse untuk kepentingan sepihak terutama pengembang-pengembang.

“Tanpa memperhitungkan keberlanjutan akan lahan dan ketahanan pangan kita,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Karawang mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp24 miliar. Rencananya, anggaran sebesar itu untuk pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) sebanyak empat titik

Empat titik tersebut yakni, Kelurahan Mekarjati dan Kelurahan Karangpawitan di Kecamatan Karawang Barat, Desa Jayamakmur di Kecamatan Jayakerta dan Desa Cirejag di Kecamatan Jatisari. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar