Setakar Karawang Tolak TPST, Ini Alasannya

Ketua Setakar Karawang, Deden Sofyan.
Ketua Setakar Karawang, Deden Sofyan.

KARAWANG-Penolakan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di sejumlah titik di Kabupaten Karawang tampaknya terus bergulir.

Serikat Tani Karawang (Setakar) pun turut menyuarakan penolakan TPST yang sumber pembiayaannya dari pemerintah pusat tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Setakar, Deden Sofyan, memaparkan alasan organisasinya menolak pembangunan TPST, di antaranya dampak TPST yang menggerus lahan pertanian berbanding lurus dengan menurunnya produksi pangan.

Baca juga : Komisi II DPRD Karawang : Tolak TPST Jika Tabrak Perda LP2B

“Ketika lahan berkurang maka produktivitas pangan pun bakal berkurang. Pemkab Karawang mestinya lakukan kebijakan yang bikin produktivitas pangan berkurang bukan malah menguranginya,” kata Deden kepada delik.co.id, Kamis (9/9/2021).

Deden menegaskan, ada potensi besar terjadinya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan adanya TPST yang berada di tengah-tengah atau berdekatan dengan lokasi lahan pertanian. Baik itu polusi bau dan pencemaran kualitas air dari resapan sampah.

“Dampaknya memengaruhi kesuburan tanah sawah di sekitarnya yang ujungnya memperburuk produktivitas pangan,” tandasnya.

Baca juga : Anggota DPRD Karawang Asal Dapil II Tolak TPST Jayakerta

Selain itu, lanjut Deden, dengan adanya TPST bisa menurunkan harga tanah di sepanjang jalan yang dilalui armada sampah lahan sawah petani.

“Harga tanah jatuh jika dekat TPST,” ujarnya.

Tak kalah pentingnya kata Deden, peruntukan lahan TPST di zona hijau bertabrakan dengan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami tegaskan bahwa kami menolak TPST dengan sejumlah alasan yang telah kami paparkan di atas. Kami juga akan mengajukan hearing dengan Komisi II DPRD Karawang terkait permasalahan ini,” pungkasnya. (red).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar