KARAWANG-Polemik pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, terus bergulir.
Setelah sejumlah ormas dan LSM serta perwakilan elemen masyarakat lainnya nyatakan sikap tegasnya menolak pembangunan TPST yang rencananya menelan anggaran kurang lebih Rp13 miliar, kini sikap penolakan muncul dari anggota DPRD Karawang daerah pemilihan (Dapil) II, Nana Nurhusna Hidayat.
Politikus Gerindra tersebut menyatakan bahwa pembangunan TPST di Jayakerta berpotensi timbulkan merusak lingkungan sekitar terutama kepada para petani.
Baca juga : Pengganti Alihfungsi Lahan TPST Kemana Larinya? Ini Pernyataan Kadis DLHK Karawang
“Yang namanya sampah pasti timbulkan aroma bau busuk yang menyengat. Efek domino dari bau itu bakal memicu datangnya tikus yang merupakan hama para petani,” katanya kepada delik.co.id, Sabtu (4/9/2021).
Legislator yang berdomisili di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta itu juga menyayangkan kurang maksimalnya sosialisasi soal pembangunan TPST tersebut sampai ke akar rumput masyarakat.
“Hanya seglintir orang yang mengetahui bakal adanya pembangunan TPST di sana,” ujarnya.
Baca juga : J.P.K.P Karawang Tuding Lahan Teknis Untuk TPST Tabrak Perda LP2B
Ia menambahkan, yang tak kalah pentinyanya lantaran lahan peruntukkan TPST masuk zona hijau, maka yang jadi sorotan adalah lahan penggantinya.
“Di mana lahan pengganti zona hijau yang dialihfungsikan untuk TPST sampai saat ini belum jelas,” tegasnya.
Nana ancam akan membawa masalah ini ke Gedung DPRD.
“Saya duduk di Komisi II yang leading sektornya Dinas Pertanian, saya dan rekan-rekan Komisi II bakal memanggil yang ada kaitannya dengan pembangunan TPST,” pungkasnya. (red).
5