J.P.K.P Karawang Tuding Lahan Teknis Untuk TPST Tabrak Perda LP2B

Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan.
Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan.

KARAWANG-Program pengadaan tempat pengoolahan sampah terpadu (TPST) di empat titik Kabupaten Karawang timbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Selain potensi menimbulkan bau menyengat dari sampah dan memicu datangnya tikus sehingga nantinya merugikan para petani, Ormas Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Karawang menuding lahan teknis yang dipakai TPST, terutama di wilayah Mekarjati Karawang Barat dan di Kecamatan Jayakerta menabrak aturan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bacaan Lainnya

“Lahan yang digunakan untuk TPST merupakan lahan teknis, artinya zona hijau,” kata Ketua DPD J.P.K.P. Kabupaten Karawang, Bambang Sugeng, kepada delik.co.id, Jumat (27/8/2021).

Baca juga : Potensi Timbulkan Dampak Negatif, GMPI Jayakerta Tolak TPST

Bambang menjelaskan, Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa LP2B dilarang dialihfungsikan. Namun memang pada Pasal 24 ayat (3) larangan alihfungsi LP2B dapat pengecualian jika lahan itu untuk kepentingan umum dan bencana alam.

“Tapi kalau kita telisik pada Pasal 25 ayat (1) kepentingan umum yang dimaksud tidak ada untuk TPS atau TPST,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, pihaknya bukan tidak setuju dengan adanya TPST yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK), namun ia mengingatkan agar dalam pelaksanaannya juga tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Kalau tetap dipaksakan dilahan teknis, kita bawa masalah ini ke Ombudsman,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menampik jika lahan yang diperuntukkan TPST menabrak Perda LP2B.

“Penunjukkan lokasi untuk TPST sudah melaui kajian dan persyaratan yang ketat dan pihak Pemkab Karawang telah menyetujui lahan untuk TPST,” dalihnya.

Wawan menjelaskan, Pemkab Karawang bersama belahan daerah lainnya mendapatkan bantuan TPST dari pemerintah pusat. Kabupaten Karawang sendiri mendapat empat titik TPST, yakni di Kelurahan Mekarjati dan Kelurahan Karangpawitan di Kecamatan Karawang Barat, Desa Jayamakmur di Kecamatan Jayakerta dan Desa Cirejag di Kecamatan Jatisari, dengan total anggaran sebesar Rp24 miliar.

“Namun karena di Kelurahan Karangpwitan masih terkendala pembangunannya karena jembatan KW 6 belum selesai, sehingga tahun ini kemungkinan hanya baru tiga titik yang bisa dimulai pembangunannya,” tutupnya.  (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar