Pengganti Alihfungsi Lahan TPST Kemana Larinya? Ini Pernyataan Kadis DLHK Karawang

Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan.
Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan.

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp24 miliar. Rencananya, anggaran sebesar itu untuk pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu sebanyak empat titik.

Dalam perjalanannya, pembangunan TPST tersebut memunculkan pro kontra di tengah masyarakat. Disinyalir pembangunan TPST bakal menimbulkan bau dan memicu sarang tikus yang pada akhirnya merugikan petani sawah setempat.

Bacaan Lainnya

Persoalan alihfungsi lahan pun menjadi sorotan publik. Pasalnya, peruntukan lahan TPST diduga menabrak aturan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca juga : J.P.K.P Karawang Tuding Lahan Teknis Untuk TPST Tabrak Perda LP2B

Bilapun alihfungsi lahan teknis diperbolehkan, maka menurut Pasal 25 ayat (3) huruf (d) Perda LP2B, disediakan lahan pengganti terhadap lahan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

Karena lahan TPST merupakan lahan teknis yang diairi irigasi, maka kemudian dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan paling sedikik (lahan pengganti) tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, setiap tahun dinasnya beli sawah seluas 1 hektare untuk perluasan TPA di Jalupang.

“Cuma ya diarug lagi sama sampah,” ujarnya kepada delik.co.id, Selasa (31/8/2021).

Namun ketika disinggung bahwa lahan pengganti juga harus dijadikan lahan teknis kembali bukan untuk arugan sampah, Wawan berdalih bahwa tugasnya hanya urusin sampah.

“Saya mah tugasnya mikiran sampah,” dalihnya.

Terpisah, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Karawang, Bambang Sugeng, mengaku bingung dengan dengan jawaban Wawan soal pengganti lahan.

“Yang ditanyakan di mana lahan pengganti lahan teknis TPST, dijawabnya di Jalupang yang rutin dibeli setiap tahun 1 ha,” katanya.

Tambah lagi, sambungnya, ternyata lahan perluasan di Jalupang itu diarug lagi oleh sampah. Artinya lahan itu memang peruntukkan sampah bukan penggantian lahan teknis yang dialihfungsikan.

“Saya berharap Pemkab Karawang tidak asal-asalan dalam membuat kebijakan, tidak semata yang diincarnya bantuan. Jangan sampai mengangkangi aturan yang sudah dibuatnya,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar