Bupati Karawang Bebaskan Retribusi PBG Bagi MBR, H. Abun : Aturan yang Pro rakyat

Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam.

KARAWANG-Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh resmi membebaskan restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan Bupati Karawang tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang  Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Perbup itu ditandatangani langsung oleh H. Aep pada 30 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Pembebasan retribusi PBG bagi MBR disambut baik oleh Ketua DPW Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam.

Kebijakan pembebasan retribusi PBG dinilai H. Abun sebagai langkah yang mendukung program tiga juta rumah per tahun, program unggulan yang sedang digenjot pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kami menyambut baik dengan keluarnya Perbup mengenai pembebasan restibusi PBG. Langkah ini sebagai aturan yang pro rakyat,” kata H. Abun kepada delik.co.id, Rabu (15/1/2025) sore.

H. Abun menegaskan, setelah ada kebijakan pembebasan retribusi PBG, kebijakan pro rakyat selanjutnya yang ditunggu adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Selanjutnya, kita perjuangkan lagi untuk pembebasan BPHTB,” tandasnya.

Sebelumnya pada saat peresmian Kantor DPW Asprumnas Jawa Barat di Kompleks Sumarecon pada Senin (13/1/2025), Ketua DPP Asprumnas Syawali mengatakan,  program kedepan Asprumnas adalah bagaimana memberikan akses KPR ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masuk kategori non bankable (tidak memiliki kriteria sebagai nasabah bank), di antaranya mereka pedagang sayur, gojek, ojol serta masyarakat yang selama ini belum punya rumah karena tidak miliki slip gaji atau slip gajinya bermasalah.

“Asprumnas hadir untuk memberi solusi sehingga masyarakat yang bagian dari saudara kita yang juga harus dipenuhi kebutuhan rumahnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Perbup tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR dijelaskan untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Persyaratan tersebut di antaranya berkewarganegaraan Indonesia,. miliki kartu tanda penduduk/berdomisili di daerah/kabupaten, dan memenuhi kriteria MBR.

Besaran penghasilan MBR per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp7.000.000., sementara kategori kawin sebesar Rp8.000.000.,dan 1 (satu) orang untuk peserta Tapera sebesar Rp8.000.000.

Sedangkan untuk luas lantai paling luas 36 m2 untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, dan luas lantai paling luas 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *