KARAWANG-Kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, terkait rotasi mutasi 74 pejabat PNS menuai polemik dan pro kontra.
Sebelumnya, pengamat kebijakan pemerintah Aep Agustian menyebut rotasi mutasi PNS yang dilaksanakan pada Sabtu (30/12/2023) kemarin penuh dengan sarat kepentingan politis dan terburuk sepanjang pemerintahan di kabupaten Karawang.
Kini, akademisi UBP Karawang Dr Gary Gagarin pun ikut angkat bicara.
Menurut Gary, mutasi PNS harus dilakukan sesuai dengan kaidah atau norma yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara lex specialis, ketentuan yang mengikat Bupati Karawang dalam melakukan mutasi harus mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi, karena Bupati Karawang terikat pada asas legalitas dimana setiap tindakan atau keputusannya harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait tata cara melakukan mutasi PNS, sudah ditegaskan dalam UU ASN bahwa mutasi harus dilakukan dg memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 73 UU ASN,” kata Gary kepada deik.co.id, Minggu (31/12/2023).
Gary menegaskan, rotasi mutasi yang sudah dilakukan oleh Bupati Karawang dinilai terdapat cacat hukum. Hal ini disebabkan ada ketentuan yang diabaikan oleh Bupati Karawang, yaitu terkait larangan mengganti pejabat yang belum menjabat selama 2 (dua) tahun sejak pelantikan pejabat tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 116 ayat 1 UU ASN dan Pasal 132 ayat 2 PP Manajemen PNS.
“Sedangkan menurut informasi yang saya terima dari rekan-rekan media bahwa ada pejabat yang belum dua tahun tapi sudah dimutasi lagi. Nah ini yang perlu saya kritisi karena tidak sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Gary menilai, keputusan yang dilakukan oleh Bupati ini pastinya mengundang banyak sentimen negatif dari masyarakat karena diduga cukup kental aroma konflik kepentingannya. Apalagi pelantikannya juga terkesan terburu-buru.
“Terkait waktu pelantikan seharusnya memperhatikan waktu yang tepat. Mengingat hari sabtu, bukanlah hari kerja sehingga tidak lazim untuk melakukan pelantikan pejabat baru,” ucapnya.
Gary kembali menegaskan, keputusan Bupati tentang rotasi mutasi sejumlah pejabat tidak lakukan sesuai dengan prinsip prinsip Good Governance dan tidak sesuai asas legalitas. Apalagi dalam Pasal 2 UU ASN ditegaskan tentang prinsip kepastian hukum, profesional, proporsionalitas dan keterbukaan dalam melakukan kewenangannya untuk mutasi dan rotasi.
“Dugaan adanya maladministrasi tentang rotasi mutasi pejabat bisa dilaporkan ke KASN,” pungkasnya. (red).