NASIONAL-Sanksi berat telah dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK kepada Lili Pintauli Siregar, karena dianggap bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Namun mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), menilai, putusan Dewas itu belum sungguh-sungguh menjalankan amanat yang diatur secara eksplisit pada UU KPK.
“Untuk itu, putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan KPK dan Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli, dimana Pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka,” kata BW dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Senin (30/8/2021).
Kendati demikian, BW menegaskan, adanya putusan Dewas KPK telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela. Hal dimaksud telah dapat menjadi dasar pemberhentian Pimpinan KPK. Pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa Pimpinan KPK diberhentikan jika melalukan perbuatan tercela.
Putusan Dewas KPK mengindikasikan perlunya dibangun sistem yang dapat memastikan terjaganya integritas Pimpinan KPK dalam menjalankan kewenangannya sehingga tidak terulang Kembali kejadian seperti di atas.
“Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK,” tutupnya. (red).