Cakades Terbukti Lakukan Money Politic Terancam Pidana dan Diskualifikasi

GP3 audiensi dengan Kasi Intel Kejari Karawang.
GP3 audiensi dengan Kasi Intel Kejari Karawang.

KARAWANG-Pelaku money politic dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) bisa di penjara selama sembilan bulan dan didiskualifikasi dari proses Pilkades. Hal tersebut disampaikan Gerakan Pemuda Peduli Pilkades (GP3) usai menemui Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Karawang, Tohom Hasiholan, Rabu (10/2/2021).

“Allhamdulillah tadi ketika audiensi pihak kejaksaan melalui pak Kasie Intel menyampaikan jika pelaku money politic dalam Pilkades bisa dipidana dan dipenjara selama 9 bulan serta bisa didiskualifikasi dari kontestasi Pilkades,” ujar Presidium GP3, Endang Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.

Bacaan Lainnya

Endang mengatakan, Kejaksaan akan menggunakan dasar hukum Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam pasal 149 KUHP intinya menyatakan barang siapa memberikan uang pada saat pemilihan atau menjanjikan sesuatu supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau mengarahkan memilih seseorang maka terancam pidana 9 bulan penjara,” terang aktivis HMI Cabang Karawang tersebut.

Dirinya juga mengatakan, bisa dipidanaka dan didiskualifikasinya calon kepala desa yang melakukan money politic menjadi dorongan semangat yang besar bagi GP3 dalam mengawal pelaksanaan Pilkades tanpa money politic.

“Ini menjadi dasar gerakan kami untuk mengawal Pilkades tanpa money politic, karena siapapun yang melakukan praktek money politik kita bisa laporkan dan bisa dipenjarakan oleh penegak hukum,” ungkap mahasiswa semester 6 Jurusan Ekonomi Pembangunan tersebut.

Endang menandaskan jika GP3 akan secepatnya melakukan koordinasi dan melakukan kajian lagi dengan Polres Karawang terkait dengan teknis dari penindakan money politic yang akan terjadi dalam Pilkades.

“Kita akan follow up kembali ke Polres Karawang, karena nanti teknis penyelidikan dan laporan jika terjadi money politic itu di Polres. Rencananya minggu depan kita akan melakukan kajian dengan Polres, karena sebelumnya kita pernah membahas ini,” tandasnya.

Sementara itu sekretaris GP3, Dede Jaelani, menambahkan, dalam audiensi yang dilaksanakan dengan Kejaksaan, Kasie Intel memberikan pesan moral kepada semua calon kepala desa yang mengikuti Pilkades Serentak agar tidak melakukan money politic.

“Money politic itu perbuatan yang dilarang secara hukum dan akan tidak baik untuk masyarakat dan pembangunan desa kedepan, karena siapapun yang terpilih karena uang pasti yang terpikirkan adalah mengembalikan modal bekas Pilkades dulu,” pungkas Dede. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *