Cemari Sungai Citarum, Operasional PT Pindo Deli 1 Disetop

Sekretaris DLHK Karawang, Rosmalia Dewi.
Sekretaris DLHK Karawang, Rosmalia Dewi.

KARAWANG-PT Pindo Deli akhirnya diberikan sanksi tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang berupa penghentian sementara operasionalnya hingga perusahaan itu memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sanksi itu diberikan DLHK Kabupaten Karawang setelah perusahaan global yang bergerak di bidang pulp dan kertas itu terciduk limbahnya mengalir ke Sungai Citarum.

Bacaan Lainnya

“Izin produksinya kita hentikan sampai perbaikan Ipalnya selesai,” kata Sekretaris DLHK Karawang, Rosmalia Dewi, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, Humas PT Pindo Deli I, Andar mengakui, adanya aliran limbah ke Sungai Citarum dari perusahaannya itu pada 14 Juli 2021 lalu.

“Aliran tersebut adalah limpasan ‘over flow’ dari saluran drainase,” kata Andar.

Andar berdalih, limpasan ‘over flow’ tersebut disebabkan adanya ‘shutdown’ PM yang menyebabkan kenaikan debit air.

Imbasnya, pengolahan air limbah secara kimia, fisika dan biologi yang dilakukan perusahaan Pindo Deli I ini masuk ke Sungai Citarum melalui saluran drainase warga.

“Kami juga sedang lakukan perbaikan ‘primary clarifier’,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar