Dalam Tempo Sebulan, 17 Tersangka Kriminal Berhasil Dibekuk Polres Karawang

KARAWANG-Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk para pelaku curat, curas dan curanmor dalam tempo satu bulan terakhir di Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Tim Reskrim Polres Karawang  berhasil mengungkap beberapa kasus C3 selama bulan Pebruari 2023.

Keberhasilan Sat Reskrim  ini disampaikan oleh Kapolres Karawang melalui Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus C3  yang bertempat di loby Polres Karawang, Jumat (24/2/2023).

Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bustomi dan Paur Humas Ipda Herawati,  menyampaikan keberhasilan Polres Karawang dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 kepada awak media.

Kapolres menjelaskan,  pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus yaitu curanmor, Ccrat rumah dan curat pecah kaca.

“Kita berhasil mengamankan 17 (enam belas) orang TSK kasus C3 dengan rincian 13 pelaku curanmor, dua pelaku curat rumah dan dua pelaku curat pecah kaca,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, kasus yang terungkap terjadi di 32 TKP di wilayah hukum Polres Karawang dan kabupaten di sekitar Kabupaten Karawang.

” Rata-rata pelaku curanmor melakukan aksinya pada malam hari dan subuh sekitar jam 05.00 WIB, ada juga yang dilakukan siang hari saat pemilik memarkir kendaraan dipinggir jalan,” ungkapnya.

Sementara untuk Pelaku curat rumah melakukan aksinya malam hari hingga dini hari sekitar jam 01.00 WIB, Sedangkan pelaku pecah kaca melakukan aksinya pada siang hari.

“Modus operandi para pelaku Curanmor dengan menggunakan kunci palsu/Letter T  dan curat rumah dengan cara mencongkel jendela, sedangkan curat pecah kaca dengan cara melempar jendela mobil hingga pecah,” terangnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 Unit Sepeda Motor, 5 buah Kunci Kontak, 7 buah mata kunci, 23 buah Kunci T,  6 buah HP,  pecahan busi,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Karawang agar berhati-hati dan waspada terhadap potensi terjadinya gangguan kamtibmas baik curat, curas dan curanmor.

“Dan apabila menemukan hal yang mencurigakan atau tindak kriminalitas segera Lapor kepada Polsek atau langsung melalui Lapor Pak Kapolres,” pungkas Kapolres. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar