JABAR-Mengisi kekosongan Bupati Bandung definitif selama 21 hari mendatang, Dedi Taufik dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai Penjabat Bupati Bandung, di Gedung Sate Bandung, kemarin.
Ini adalah amanat kedua bagi Dedi Taufik yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar. Sebelumnya, Dedi juga ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.
Menurut Gubernur, pengisian jabatan bupati untuk mengendalikan persiapan mudik serta destinasi wisata di Kabupaten Bandung agar aman dari penularan COVID-19.
“Sehingga bisa melakukan dua kewenangan dalam satu tindakan. Saya berharap mudik atau Ramadan suasana bisa terkendali khususnya wilayah pariwisata seperti kabupaten Bandung,” ucap kang Emil.
Gubernur menegaskan, sosok Dedi Taufik juga dinilai berkompeten dan berpengalaman dalam mengendalikan dinamika yang terjadi di daerah. Sebab Dedi sudah pengalaman menjalankan tugas sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.
“Dalam urusan koordinasi, faktor pengalaman menjadi pengaruh. Usulan dari kami (Pemda provinsi Jabar) agar dinamika di Kabupaten Bandung yang dekat dengan kota (Bandung) bisa terpantau dengan baik,” harapnya.
Ia juga berpesan, dalam menunaikan tugas sebagai penjabat Bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan.
“Bedanya status penjabat ini dibatasi, tidak semua keputusan jadi kewenangannya, tidak boleh ada rotasi mutasi, kemudian membatalkan izin juga tidak boleh,” tegasnya.
Gubernur berharap, menjadi pemimpin walaupun durasinya hanya 21 hari agar tetap memiliki integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas SDM.
“Kami atas nama Pemda Provinsi Jabar tidak ada istilah lain dalam kepemimpinan untuk terus melakukan penguatan. Saya titip tiga urusan: menguatkan integritas, perbaikan pelayanan publik, dan tingkatkan kualitas sumber daya manusia,” pungkasnya.
Diketahui pasangan Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 masih menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri, pascakeluar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada. (red).
Sumber : Humas Provinsi Jabar.