Dibalik Kisah Aksi ‘Premanisme’ Pengusiran Rumah Tatang Uyo (1)

Saksi bisu rumah milik Tatang Uyo atas aksi premanisme.
Saksi bisu rumah milik Tatang Uyo atas aksi premanisme.

KARAWANG-Belum lama ini publik Karawang dikejutkan dengan adanya peristiwa perseteruan antar kedua pejabat ASN Kabupaten Karawang, Tatang Permana alias Tatang Uyo (pejabat di Kesbangpol-red) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri.

Perseteruan itu dipicu persoalan utang piutang antar keduanya yang berujuang adanya aksi ‘premanisme’ pengusiran di rumah milik Tatang Uyo yang berlokasi di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, oleh oknum anggota LSM yang konon atas perintah Sekda Karawang.

Bacaan Lainnya

Kepada delik.co.id, Tatang Uyo pun menceritakan kisah dibalik aksi ‘premanisme’ yang membuat istrinya mengalami trauma akut.

“Saya sebenarnya sudah lama mengenal Acep sejak ia menjabat sebagai Lurah Karawang Wetan pada 1992,” ucap Tatang Uyo mengisahkan awal perkenalannya dengan Acep Jamhuri.

Lalu pada 2012 saat masih ‘manis-manisnya’ euforia kemenangan H. Ade Swara sebagai Bupati Karawang, Tatang Uyo yang mengakui sebagai ketua tim pemenangan Dapil 1 H. Ade Swara bertemu dengan Acep.

“Pada jam 09.00 WIB, Acep Jamhuri yang bukan pendukung H. Ade Swara ujug-ujug temui saya di rumah. Kemudian datang lagi ke kantor Arsip jelang tahun baru 2013 dengan bawa sejumlah makanan,” tutur adik mantan Sekda Karawang era Bupati Sumarno ini.

Acep meminta kepadanya untuk ditempatkan sebagai pucuk pimpinan di DPPKAD atau di Bappeda.
Tetapi Tatang Uyo menilai karena Karawang butuh percepatan pembangunan insfratruktur, Acep dinilai cocok jadi Kepala Dinas Bina Marga (sekarang Dinas PUPR-red) pada tahun 2013.

“Orang mau bilang jadi pejabat itu sudah takdir, bohong lah kalau enggak ada yang usulin enggak bakal jadi tuh,” tukasnya.

“Nah sebelum dilantik jadi Kadis Bina Marga itu lah saya akui meminjam uang sekitar Rp500 juta dan dikasih sama dia,” timpalnya lagi.

Kemudian, lanjutnya, menurut Acep uang yang dipinjamkan kepadanya adalah milik Ihsanudin dan meminta jaminan sertifikat tanahnya yang berlokasi di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat.

“Sertifikat itu ada di orang lain untuk menebusnya saya perlu Rp200 juta lagi, dikasih lah Rp200 juta. Totalnya utang saya jadi Rp700 juta,” ungkapnya.

Terpisah, Sekda Acep Jamhuri menanggapi perihal perseteruannya dengan Tatang Uyo dengan singkat.

“Bukti dan waktu yang akan menjawab. Bukan argumen,” pungkasnya. (red).

Bersambung.

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar