KARAWANG-Tampaknya Pemkab Karawang terkesan tutup mata adanya aksi penambangan liar alias ilegal di wilayah Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru.
Aktivitas pertambangan itu selain diduga kuat tak berizin juga berpotensi merusak alam dan membahayakan warga sekitar dengan banyaknya kendaraan besar yang lalu-lalang.
Pada Selasa (5/10/2021) pantauan awak media, aktivitas pertambangan itu bahkan berpindah ke lokasi tanah yang berada di dataran yang lebih tinggi sehingga berpotensi mengakibatkan bencana longsor.
Kabid Tata Lingkungan DLHK Karawang, Muhana, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan tambang liar di Desa Wargsetra menuturkan sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen lingkungan apa pun yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di sana.
“Kalau terkait dokumen lingkungannya sepengetahuan saya belum pernah mengeluarjan terkait dengan kegiatan tersebut,”ucapnya.
Muhana menegaskan, pihaknya tidak akan sembarangan mengeluarkan dokumen perizinan.
“DLHK juga tidak akan sembarangan merekomendasi dokumen lingkungannya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Karawang, Asep Wahyu, setelah mengetahui adanya informasi dugaan aktivitas pertambangan liar di Desa Wargasetra Kecamatan Tegalwaru dalam waktu dekat pihaknya akan datang langsung meninjau lokasi.
“Nanti di cek ke lapangan,” janjinya.
Penelusuran awak media, tanah yang dijadikan dugaan penambangan liar itu milik seorang warga perorangan dan aktivitas pertambang dilakukan oleh orang yang dikenal telah cukup lama menjadi pemain dugaan penambangan-penambangan liar di Karawang Selatan. (red).
4.5