
KARAWANG-Pelaksanaan pembangunan tower BTS ( Base Transceiver Station) PT Centratama Menara Indonesia yang berada di Dusun Jayamukti RT 01 RW 03, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, diduga belum kantongi kelengkapan perizinan, di antaranya izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB).
Imbasnya, sejumlah warga yang berada di radius 50 meter menolak BTS tersebut dibangun.
Untuk mencari informasi yang lebih jelas, delik.co.id menyambangi ke rumah warga berinisial DN yang terkena dampak radius tower BTS.
“Benar keluarga saya terkena radius 52 m, cuma saya dan 9 orang lainnya tidak tandatangan karena tidak setuju dan menolak adanya proyek pembangunan tower,” ucapnya, Senin (31/7/2023).
Masih menurut DN, dahulu pada masa Desa Keetamulya dipimpin Kades Enjen rencana awal BTS tersebut akan dibangun di atas lahan miliknya dan para waktu itu ia mengaku diberi uang sebesar Rp30 juta namun ia menolak pemberian uang itu lantaran ada kabar bahwa warga akan demo karena menolak adanya pembangunan tower itu.
“Tapi sekarang ada proyek tower lagi malahan diizinkan dan ditandatangani oleh warga dan ada juga warga sebanyak sembilan orang yang membuat pernyataan menolak untuk tandatangan izin lingkungan pembangunan tower BTS tapi proyek tersebut masih tetap berjalan,” ungkapnya.
DN pun membeberkan bahwa dalam berita acara dari sejumlah 33 warga yang tandatangan ternyata ada warga yang berdomisili di luar Dusun Jayamukti yang tidak terkena radius tower sepanjang 52 meter.
Hal senada disampaikan warga lainnya berinisial MT.
“Cerita dahulu yang pernah dibatalkan, prosedur yang terkena radius tower sekitar sebanyak 50 atau 40 orang dan yang tidak tandatangan dua orang itu keberatan, kalau lebih dua berarti sudah sepakat batal, apalagi ini sembulab orang yang tidak tandatangan izin lingkungan tapi kenapa Pak Kades (mengizinkan) proyek pembangunan tower tetap dibangun terus,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Kertamulya Anton, saat di konfirmasi lewat via WhatsApp terkait kelengkapan izin tower BTS dan adanya penolakan warga yang menolak pembangunan tower BTS justru malah mempertanyakan warga mana yang menolak pembangunan tower BTS.
“Masyarakat yang mana yang menolak, ada beberapa orang yang menolak itu di luar radius, itu juga ada kompensasinya tapi menolak uang konpensasi dari perusahaan, karena ada interen keluarga,” ulasnya.
Ketika dikonfirmasi terkait ada warga yang menandatangani berita acara ternyata berdomisili di luar Dusun Jayamukti, Anton mengatakan kalau lahan warga tersebut ada di dalam radius tower BTS.
“Itu yang di luar Jayamukti, (tapi) lahannya ada di situ (radius tower ) di kasih kompensasi,” bebernya. Mn
Terpisah, Farhan sebagai pihak perusahan tower BTS dari PT. Centratama Menara Indonesia saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp dan lewat telpon seluler terkait kelengkapan izin pembangunan tower BTS memilih bungkam.
Dengan dipublishnya berita ini warga berharap agar agar pihak dinas instansi yang terkait untuk kroscek dan turun langsung ke lokasi. (man/red).
man/red





