Disebut-Sebut Terlibat, Ini Alasan Arief Lepas Dari Pusaran Korupsi PJU

Audiensi sejumlah Ormas/LSM dengan Kejari Karawang.
Audiensi sejumlah Ormas/LSM dengan Kejari Karawang.

KARAWANG-Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang Arif Marguyo Bijaksana menjadi sorotan publik Karawang.

Pasalnya, sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan RG (mantan Sekdin Dishub) dan DP (Kabid Prasana) menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di OPD Dishub Karawang, nama Arif menjadi buah bibir lantaran posisinya yang sebagai mantan Kadishub sekaligus pengguna anggaran (PA) lepas dari jeratan hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam audiensi sejumlah Ormas/LSM dengan Kejari Karawang pada Rabu (13/3/2024) petang, sejumlah pimpinan Ormas/LSM menuntut Kejaksaan Negeri Karawang tidak hanya menangkap RG dan DP, namun juga Arief Maryugo Bijaksana.

Sebagaimana disampaikan Ketua LSM Barak Indonesia, Sutedjo.

Sutedjo mempertanyakan mengapa Kadishub (Arief Maryugo Bijaksana) dulu di tahun 2022 tidak ditangkap, malah bawahannya (Sekretaris dan Kabid Sarpras) yang ditetapkan tersangka. Karena menurut sepengetahuan Sutedjo lagi, Surat Perintah Kerja (SPK) PJU itu ditanda tangani oleh Kepala dinas.

“Yang dua dikandangi (RG dan DP), kok, Kepala Dinas masih bisa ngopi. Ini pertanyaan, karena Kejaksaan tidak memberikan alat bukti kepada kami, KPK saja yang dipakai sistem, dimana yang diambil Kepala Dinasnya dulu, baru pengembangan kepada yang lain,” ujar Sutedjo.

“Saya mohon, agar Kadishub yang menandatangani SPK harus segera terlibat dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karawang,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan Sutedjo, Kajari pun dengan lugas menjawab, berdasarkan alat bukti yang ada, yang menandatangani SPK pengerjaan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tahun 2022 adalah Sekeretaris Dinas (RG) dan yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) adalah oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.

“Ini sesuai dengan apa yang kami dapatkan, sesuai fakta yang ada didalam alat bukti. Oleh karenanya, untuk sementara kami menetapkan dua tersangka, tetapi kasus ini tetap terbuka bagi siapapun yang kemudian menemukan alat bukti keterkaitan keterlibatan Kadishub, bahkan jika kedua tersangka ini (RG dan DP) menyebut terkait aliran dana atau pun penyalahgunaan kewenangan, kami akan buka kembali untuk pengembangan tanpa ditutup-tutupi,” papar Kajari.

“Jika kemudian saya harus menetapkan seseorang tanpa alat bukti , maka saya zalim,” ucapnya lagi.

Penjelasan Kajari Karawang pun, dipertegas melalui penjelasan salah seorang Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Fadil.

Dipaparkan Fadil, dalam pekerjaan PJU, SPK dimohonkan oleh sekretaris dinas (RG). Dan pada saat permohonan pembuatan SPK ini sudah dilampirkan dengan company profile 22 CV tanpa dilakukan penawaran oleh CV itu sendiri.

“Kemudian RG, mencari para penyedia -penyedia yang bersedia untuk melaksanakan pekerjaan PJU tersebut, dimana kemudian dilaksanakan hanya oleh satu orang saja yaitu oleh PT Triya Family (Budi Sugiarto), dimana timnya yang ditunjuk ini memberikan modal awal Rp80-85 juta dan ini diketahui oleh DP selaku Kepala Bidang dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak melarang,” ungkap Fadil.

Fadil melanjutkan, setelah SPK jadi, pekerjaan tidak dilakukan penawaran dan hanya tahu jadi, setelah pekerjaan dilakukan, RG dan DP juga tidak mengetahui seperti apa pekerjaan dilapangan dan tidak juga melakukan pengecekan apakah sesuai spesifikasi dan lain-lain sampai dilakukannya serah terima.

Kembali Fadil menegaskan, inilah mengapa kemudian mantan Kadishub tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena sampai saat ini belum ada satupun saksi, baik dari dinas maupun penyedia, yang menyatakan bahwa yang mengatur seluruh pekerjaan PJU itu adalah pengguna anggaran (Kadishub).

“Pada saat itu, Arief Maryugo Bijaksana berstatus Plt Kepala Dinas di Dinas Perhubungan dimana jabatan definitifnya adalah Kepala BPKAD Kabupaten Karawang. Disini ada 22 pekerjaan dilaksanakan hanya oleh satu orang saja yang diatur oleh RG, meminjam bendera dan juga meminta modal awal pekerjaan. Jadi kami tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *