Disinyalir Kerap Beritakan TPST, Nomor WA Insan Pers Delik Diblokir Pejabat

Ilustrasi
Ilustrasi

KARAWANG-Perbuatan kurang menyenangkan dialami oleh insan pers delik.co.id ketika melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Wawan Setiawan. Ia memblokir nomor aplikasi whatsapp (WA) insan pers delik.co.id.

Disinyalir Wawan kurang menerima dengan adanya pemberitaan soal kontroversi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang sering diberitakan oleh delik.co.id.

Bacaan Lainnya

Menyikapi itu, Sekretaris DPC Media Online Indonesia (MOI) Karawang, Ryan S Kahman, angkat bicara.
Menurut Ryan, semestinya seorang pejabat publik apalagi yang menjalankan program memakai anggaran pemerintah, harusnya terbuka kepada publik.

“Sebagai insan pers wajar kita menanyakan beberapa hal seputar kegiatan atau pekerjaan yang ia lakoni, karena memang tugas kita sebagi sosial kontrol, bukan malah memblokir nomor HP-nya. Bagi saya oknum pejabat seperti itu tidak etis,” ungkapnya yang juga pemimpin redaksi Sinfonews.com

Ryan menegaskan, perlakuan memblokir nomor ponsel kerap terjadi, tanpa mereka sadari berdampak buruk bagi kinerja di instansi mereka. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.

“Seorang pejabt publik jangan alergi ketika dikonfirmasi insan pers. Seorang pejabat yang lakukan pemblokiran nomor HP insan pers adalah seorang yang tidak profesional dan tidak bijak,” terangnya.

Kemudian lanjutnya, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

“Sama halnya dengan teman-teman media, mereka melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” pungkasnya. (din/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar