KARAWANG-Ketua Tim Akademisi Pelaksanaan Tes Tertulis Pilkades Karawang 2021, Gary Gagarin, akhirnya buka suara blak-blakan menanggapi tudingan adanya dugaan kecurangan terkait tes tulis yang dilakukan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
Gary akhirnya membuka penyebab balon kades Sukaharja gugur dalam seleksi pencalonan sehingga tidak bisa melanjutkan tahap selanjutnya lantaran nilai tes tertulisnya paling rendah dibanding lima balon kades lainnya.
“Nah ketika tidak lolos, kemarin dia menyampaikan pada waktu hearing di Komisi I DPRD Karawang bahwa ada dugaan kecurangan untuk menjatuhkannya,” kata Kepala Prodi Hukum UBP ini kepada delik.co.id, Selasa (9/3/2021).
Gary menjelaskan, dugaan-dugaan kecurangan yang dia sampaikan di antaranya lembar soal dan jawabannya sudah terisi dengan yang lain atau milik orang lain, kemudian soal tes tertulisnya tidak tersegel.
“Kami pastikan lembaran soal dan jawaban dalam keadaan tersegel dan dikawal pihak kepolisian, baik sewaktu di UBP Karawang sampai di lokasi pelaksanaan dan kembali ke dinas untuk dikoreksi,” bebernya.
Baca juga : Rencananya, Juli 2021 Sudah Belajar Tatap Muka di Karawang
Selain itu, pihaknya juga tidak mendapatkan informasi apapun dari pengawas ujian tes tertulis di lapangan terkait adanya dugaan kecurangan dan beberapa kali pihaknya mengontrol di lapangan tidak ada aduan soal dugaan kecurangan.
Namun, ketika pihaknya meminta bukti-bukti dugaan kecurangan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti tersebut.
“Artinya tuduhan ini kan harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Gary menegaskan, tuduhan-tuduhan yang disampaikan balon kades yang gugur tidaklah benar. Pasalnya, sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab secara moral dan hukum untuk memastikan pelaksanaan seleksi Pilkades ini berlangsung dengan transparan.
“Intinya kami tidak mungkin melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap calon kandidat doktor ilmu hukum ini.
Disinggung soal permintaan balon kades yang gugur untuk membuka hasil jawaban tes tertulis, Gary menyebut kewenangan itu ada di tangan tim panatia uji tingkat kabupaten yang di dalamnya ada DPMD, Kejari, Polres, Pengadilan Negeri dan lainnya.
“Yang menentukan boleh dibuka atau tidak nanti berdasarkan hasil rapat panitia uji tersebut,” pungkasnya. (red).