Dituduh Maling Anak Disabilitas Tewas Dianiaya, Empat Pelaku Ditangkap Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pelaku penganiaya anak disabilitas hingga tewas saat digelandang oleh polisi ke balik jeruji besi.

KARAWANG-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil menangkap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kematian korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Ondang I, Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Bacaan Lainnya

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka diringkus berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 11 November 2025.

Menurut kepolisian, motif utama di balik aksi keji ini adalah salah prasangka. Para pelaku meyakini korban adalah seorang pencuri, padahal hasil penyelidikan menunjukkan korban bukanlah seorang maling.

Kekerasan ini terjadi pada Rabu (5/11/2025) dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Para tersangka secara kolektif dan berulang kali melakukan pemukulan serta tendangan.

Seorang tersangka bahkan menggunakan batu bata untuk dihantamkan ke kepala korban. Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka berat, sempat koma selama delapan hari dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025).

Dalam konferensi pers resmi yang diadakan di Mapolres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap para pelaku.

“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan motif tuduhan yang tidak benar, adalah pelanggaran hukum berat. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan, khususnya yang menimpa anak-anak,” ujar Kapolres.

Kapolres juga merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal berlapis tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara 15 (lima belas) tahun,” tegas Kapolres, seraya menambahkan bahwa seluruh barang bukti terkait kasus ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres AKBP Fiki N Ardiansyah juga mengimbau seluruh masyarakat Karawang untuk menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *